Friday, 28 August 2015

Hapus Syarat Kuasai Bahasa Indonesia Presiden Langgar Nawacita


Indowarta - Penghapusan aturan wajibnya penguasaan bahasa indonesia bagi tenaga kerja asing dinilai Doni Koesoema, pengamat pendidikan, sebagai bentuk pelanggaran Presiden Joko Widodo terhadap nawacita yang sudah dicanangkan. 

Doni menilai bahwa penghapusan tersebut melanggar janji Presiden dalam nawacita untuk mengedepankan kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia.

"Melaksanakan Nawacita berarti menunjukkan bangsa yang berkarakter, tetapi dengan menghapus bahasa Indonesia sama saja dengan menghapus karakter bangsa," kata Doni seperti dikutip Republika pada Kamis (27/08).

Doni menilai bahwa penghapusan kewajiban penguasaan bahasa Indonesia sama saja dengan membiarkan Indonesia menjadi rusak. Doni juga menilai bahwa alasan investasi tidak ada hubungannya dengan kewajiban menguasai bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

Doni mengatakan bahwa meningkatnya investasi hubungannya dengan keamanan dan kenyamanan di Indonesia, bukan bisa atau tidaknya dalam bahasa Indonesia. Sehingga menurut Doni alasan tersebut merupakan alasan yang tidak logis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, beralasan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong arus investasi dari luar negeri ke Indonesia. (mks) 

Sumber: Indowarta

Pendidikan Keagamaan