Showing posts with label Bahasa Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Bahasa Indonesia. Show all posts

Friday, 28 August 2015

Jokowi Langgar Janji Nawacita




REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai Presiden Joko Widodo melanggar janji Nawacita jika menghapuskan aturan tenaga kerja asing wajib menguasai Bahasa Indonesia.

Doni Koesoema mengatakan Presiden Joko Widodo melanggar janjinya untuk mengedepankan kepribadian dan kebudayaan Indonesia.

"Melaksanakan Nawacita berarti menunjukkan bangsa yang berkarakter tetapi dnegan menghapus bahasa Indonesia sama saja dengan menghapus karakter bangsa," ujarnya pada Republika.

Penghapusan ini sama saja dengan membiarkan Indonesia rusak. Alasan untuk mendorong arus investasi dari luar negeri ke Indonesia pun tak ada korelasinya.

Menurutnya meningkatnya investasi itu masalah keamanan dan kenyamanan bukan bisa atau tidaknya bahasa Indonesia. Sehingga alasan tersebut tidak logis.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. Sekretaris Kabinet Pramono Anung beralasan hal ini dimaksudkan untuk mendorong arus investasi dari luar negri ke Indonesia.

Sumber: Republika

Hapus Syarat Kuasai Bahasa Indonesia Presiden Langgar Nawacita


Indowarta - Penghapusan aturan wajibnya penguasaan bahasa indonesia bagi tenaga kerja asing dinilai Doni Koesoema, pengamat pendidikan, sebagai bentuk pelanggaran Presiden Joko Widodo terhadap nawacita yang sudah dicanangkan. 

Doni menilai bahwa penghapusan tersebut melanggar janji Presiden dalam nawacita untuk mengedepankan kepribadian dan kebudayaan bangsa Indonesia.

"Melaksanakan Nawacita berarti menunjukkan bangsa yang berkarakter, tetapi dengan menghapus bahasa Indonesia sama saja dengan menghapus karakter bangsa," kata Doni seperti dikutip Republika pada Kamis (27/08).

Doni menilai bahwa penghapusan kewajiban penguasaan bahasa Indonesia sama saja dengan membiarkan Indonesia menjadi rusak. Doni juga menilai bahwa alasan investasi tidak ada hubungannya dengan kewajiban menguasai bahasa Indonesia bagi pekerja asing.

Doni mengatakan bahwa meningkatnya investasi hubungannya dengan keamanan dan kenyamanan di Indonesia, bukan bisa atau tidaknya dalam bahasa Indonesia. Sehingga menurut Doni alasan tersebut merupakan alasan yang tidak logis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, beralasan bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong arus investasi dari luar negeri ke Indonesia. (mks) 

Sumber: Indowarta

Tak Hanya TKA Mahasiswa Asing Juga Berbahasa Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2015, 21:00 WIB 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak hanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang seharusnya bisa berbahasa Indonesia, melainkan mahasiswa asing juga harus diperlakukan sama.

Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan banyak universitas di Indonesia yang menerima mahasiswa asing. "Mahasiswa asing harus memiliki syarat Bahasa Indoensia untuk bisa kuliah di sini, seperti warga kita yang berkuliah di negara lain," ujar dia pada Republika, Kamis (27/8).

Doni juga mendorong agar Kemendikbud segera menyelesaikan program uji kemampuan Bahasa Indonesia untuk diterapkan bagi TKA dan Mahasiswa Asing. Hingga saat ini program tersebut belum diresmikan tetapi justru pemerintah sudah menghapus aturan berbahasa Indonesia bagi TKA.

Sebelumnya Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Bernawan mengatakan pencabutan tersebut adalah kebijakan Menaker Hanif Dhakiri. Menurutnya selama ini pihak berwenang sulit memverifikasi syarat penguasaan bahasa Indonesia para TKA.

Mereka mengaku tak ada ukuran sejauh mana para TKA bisa berbahasa Indonesia. Dia juga berasalan penghapusan tersebut berdasarkan evaluasi menteri tenaga kerja.

Sumber: Republika

Kemdikbud Sudah Miliki Standard Uji Bahasa Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2015, 20:38 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Tenaga Kerja beralasan pembatalan syarat Bahasa Indonesia karena tak ada standar yang dapat mengukurnya. Namun alasan tersebut dinilai kurang pas oleh pengamat pendidikan Doni Koesoema A. 

Ia mengatakan aturan penghapusan syarat Bahasa Indonesia bertentangan dengan program yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Kemdikbud sedang membuat program standar uji kemampuan bahasa Indonesia untuk warga asing," kata dia kepada Republika, Kamis (27/8).

Namun Kemendikbud memang belum mengumumkan secara resmi proyek tersebut. Jika Kemenaker menghapus aturan ini maka program tersebut hanya dapat digunakan ketika TKA bekerja di bidang pendidikan saja.

Selain itu menggunakan bahasa Indonesia bukan masalah praktis saja. Tetapi juga untuk menjaga budaya bangsa sebagai warga Indonesia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi TKA dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Pasal 36. Syarat tersebut telah dihapus sejak Juni lalu.

Sumber: Republika

Alasan Penghapusan TKA Berbahasa Indonesia Tak Logis


Kamis, 27 Agustus 2015, 19:55 WIB 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak memiliki alasan logis untuk menghapus syarat Bahasa Indoensia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). 

Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menolak tegas adanya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Pasal 36 tak lagi mencantumkan Bahasa Indonesia sebagai syarat TKA bekerja di Indonesia. 

"Saya menentang keras aturan ini karena tak ada alasan yang jelas dan justru malah menjatuhkan budaya bangsa," ujar dia kepada Republika, Kamis (27/8).  

Doni mengatakan pemerintah tidak memiliki dasar untuk menghapus bahasa Indonesia. Bahkan aturan ini justru untuk mengembangkan level kompetensi untuk orang asing. 

Seharusnya pemerintah mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia. Minimal mereka bisa melakukan percakapan bahasa Indonesia.  

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. Syarat tersebut telah dihapus sejak Juni lalu.

Sumber: Republika

Pendidikan Keagamaan