Friday, 27 November 2015

Catatan FSGI Setahun Pemerintahan Jokowi Bidang Pendidikan


detikNews - Jakarta, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi sejumlah kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla di bidang pendidikan. Tak hanya mengapresiasi, FSGI juga memberikan beberapa kritik untuk perbaikan.

Doni Koesoema A, dari Dewan Pertimbangan FSGI menyebut di bawah Jokowi-JK telah ada beberapa perbaikan kebijakan pendidikan. Misalnya ujian nasional (UN) tidak lagi digunakan sebagai syarat kelulusan dan soal penilaian dikembalikan kepada guru dan sekolah.

Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti juga mendapatkan apresiasi karena akan menumbuhkan semangat cinta bangsa.

Namun Doni juga memberikan kritik atas kinerja pemerintahan dalam membenahi pendidikan. "Sayangnya masih ada praktik-praktik pendidikan yang kurang pas karena kebijakan pendidikan ini belum terkoneksi satu sama lain," kata Doni melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2015).

Anggota Dewan Pertimbangan FSGI lainnya, Itje Chodidjah juga memberikan beberapa kritik atas kinerja pemerintahan Jokowi di bidang pendidikan. Dia menyoroti soal proses revisi kebijakan kurikulum 2013 yang tidak berjalan dengan lancar.

"Meskipun sudah melibatkan publik, revisi kurikulum 2013 belum ada kemajuan yang berarti, " kata Itje Chodidjah.

Sekretaris Jenderal FSPI Retno Listyarti juga memuji dihapuskannya UN sebagai syarat kelulusan. "Namun, harus tetap dikritisi karena tetap dijadikan penentu masuk ke jenjang yang lebih tinggi," kata Retno.

Menurut Retno, kebijakan penumbuhan budi pekerti yang seharusnya memperkuat nilai-ilai kebangsaan sebagaimana pesan nawa cita ke-9 menjadi bersifat seremoni dan ritual, karena kurang adanya sosialisasi dan panduan yang jelas. Akibatnya sehingga sekolah banyak memiliki penafsiran berbeda satu sama lain.

FSGI juga menyoroti Uji Kompetensi Guru (UKG) yang diselenggarakan sejak 2012 tidak pernah digunakan sebagai dasar dalam program upaya peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan. Guru hanya diuji tetapi tidak pernah ada tindakan mengatasi kondisi guru dari hasil UKG.

"Guru perlu memperoleh pengembangan profesional melalui pelatihan maupun pengayaan. Namun, pemerintah tetap harus memperhatikan bagaimana memberikan kesejahteraan para guru. Jangan sampai UKG justru malah merugikan guru," ujar Slamet Maryanto, Sekretaris Umum  Serikat Guru Indonesia (SEGI) Jakarta.

Kebijakan pendidikan di tingkat lokal, terutama di DKI juga banyak masalah. "Mulai dari kebijakan rotasi dan mutasi guru yang tidak tepat sasaran, peraturan seragam yang bersifat mainstreaming agama mayoritas, serta tata cara menyelesaikan sengketa bila ada konflik antara pendidik dengan atasannya," sambung Slamet. (erd)

2,5 Juta Guru Layak Diuji



Untuk memetakan kompetensi guru, pemerintah hendak menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) kembali pada 9-27 November mendatang. Sekitar 2,5 juta guru telah diverifikasi kelayakannya untuk mengikuti ujian itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, jumlah guru yang sudah diverifikasi untuk divalidasi oleh daerah untuk mengikuti UKG mencapai 2.581.907 guru. Pemerintah masih mempersiapkan UKG tersebut.

Pelatih guru nasional Itje Chodijah menilai, upaya pemerintah menangani guru, sejauh ini, masih sebatas pada tata kelola atau administrasi. Padahal, yang terpenting justru pemetaan guru sesuai kompetensinya sebagai guru. UKG yang dilakukan pemerintah hanya menguji sisi pengetahuan guru, bukan pada kompetensi utuhnya.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI Retno Listyarti berpendapat, hasil UKG yang diselenggarakan sejak 2012 tidak pernah digunakan sebagai dasar dalam program peningkatan kualitas guru melalui pelatihan. Guru hanya diuji, tidak pernah ada tindakan mengatasi kondisi guru dari hasil UKG. Setelah pemetaan melalui UKG, mesti ada pemetaan khusus tentang minat dan kebutuhan guru.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan FSGI Doni Koesoema A. menambahkan, guru selalu menjadi obyek latihan pemberlakukan kebijakan pemerintah. Jika pemerintah serius meningkatkan kualitas guru, UKG tidak bisa hanya dengan ujian tertulis, baik secara daring maupun dengan kertas. Hal terpenting justru penilaian kinerja guru dengan melihat cara guru mengajar sehari-hari di kelas. Semestinya kepala sekolah melakukan supervisi, tetapi tidak pernah terjadi. Doni menambahkan, mungkin perlu ada penjelasan standar kompetensi guru itu seperti apa.

Sumber: Kompas

Pendidikan Keagamaan