Target Akhir Mengubah Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi Pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas sungguh-sungguh telah melukai hati rakyat. Drama Anggaran ini sudah tidak lucu lagi.
Permainan kata-kata kosong tidak ada artinya telah difatwakan oleh Mahkamah Konstitusi yang semestinya bertugas menjaga jiwa dan tujuan Undang-Undang Dasar 1945.
Tapi itulah realitas busuk politik pendidikan kita saat ini.
Pemerintah akan senang dengan keputusan ini, sebab itulah yang telah direncanakan sejak awal.
Kepada seluruh rakyat Indonesia yang mencintai dunia pendidikan, saya Anda harap tidak putus asa, tapi berusaha dengan cara kita masing-masing memajukan dunia pendidikan.
Inilah akhir dari Drama Anggaran Pendidikan itu. Inilah permainan politik.
Apa artinya keputusan MK itu bagi perbaikan pendidikan di Indonesia?
TIDAK ADA. Sama sekali TIDAK ADA.
Siapa yang diuntungkan dalam keputusan MK itu?
Yang diuntungkan pertama adalah pemerintah yang telah lama dikritik dan dikecam karena tidak memenuhi anggaran konstitusi. Memasukkan gaji pendidik dalam Anggaran Pendidikan hanya akan membesarkan angka anggaran tapi NOL perubahan.
Pemerintah bisa mulai berseloroh, “Kami telah hampir memenuhi amanat Konstitusi!” Suara lantang itu tidak ada artinya, sebab tidak ada perubahan sama sekali! Itu semua adalah OMONG KOSONG!
Yang akan diuntungkan kedua adalah calon presiden dari partai politik yang akan berusaha meraih suara pada pemilu 2009. Mereka yang akan menguasai eksekutif akan mewarisi aturan ini dan mereka akan dengan pongah mengatakan bahwa “Kami telah mematuhi konstitusi.” Tapi itu semua tidak ada artinya.
Siapa yang dirugikan?
Dunia pendidikan dan masa depan pendidikan di Indonesia. Anggaran 20 persen yang bisa dipakai untuk memperbaiki sekolah kita yang telah roboh dan membantu mereka yang miskin untuk sekolah semakin berkurang. Besaran angka 20 presen itu tidak ada artinya apapun jika hanya menggeser pos anggaran belanja pendidik pada anggaran pendidikan.
Apa yang dapat dibaca dari Keputusan MK Ini?
Pertama, telikung konstitusi telah terjadi lagi. Namun sekarang melibatkan sebuah lembaga terhormat penjaga Konstitusi. Jika MK sebagai lembaga pengawal konstitusi tidak memandang bahwa uji materi ini sesungguhnya hanya drama politik, masa depan demokrasi kita akan semakin suram. Jika mereka yang menjaga Konstitusi tidak lagi membela rakyat yang menjadi pemilik utama bangsa ini, rakyat menjadi yatim piatu. Akhirnya kita sendirian yang mesti mempertahankan harkat dan martabat kita.
Kedua, nuansa kolusi sangat kentara dalam proses pengajuan uji materi anggaran ini. Pemerintah tidak akan mungkin mengajukan uji materi karena mereka yang mengusulkan UU itu bersama DPR. Dulu ketika mereka berencana mengajukan uji materi, rakyat sang terdidik segera mengkritiknya, "Buruk muka cermin dibelah!" Maka ide Uji Materi tidak pernah mereka lakukan. Akhirnya mereka menemukan cara bahwa harus ada orang lain yang mengajukannya, yaitu, guru dan dosen sendiri. Maka ditemukanlah strategi busuk ini. Datanglah Ibu guru dan Bapak Dosen yang dari negeri jauh yang merasa diri mewakili para dosen dan guru, juga mewakili jeritan hati rakyat. Mereka itu bukan mewakili kita, tetapi mewakili kepentingan tertentu yang sudah bisa kita tebak.
Ketiga, MK memproklamasikan diri menjadi lembaga yang tidak KREDIBEL, yang tidak dapat dipercaya lagi oleh rakyat, yang menafsirkan semangat KONSTITUSI hanya dari persoalan formal, namun tidak memahami ISI dan JIWA dalam semangat KONSTITUSI. Selan itu, mereka sama sekali tidak paham apa makna perjuangan para pahlawan yang gugur, dan apa cita-cita SOEKARNO dan HATTA sebagai bapak Bangsa dalam membentuk negara ini.
Keempat, MK juga telah MENGKHIANATI semangat REFORMASI yang telah menelan ratusan jiwa mahasiswa dan rakyat jelata. UU Sisdiknas dibuat masih dalam semangat reformasi itu, maka ditulislah 20 persen anggaran pendidikan itu tanpa menyertakan gaji guru dan biaya kedinasa, karena gaji guru yang dimaksud itu mengacu pada gaji guru yang pegawai negeri yang sesungguhnya masuk dalam anggaran rutin.
Rencana Besar tersembunyi
Saya melihat ada rencana busuk tersembunyi untuk merongrong KONSTITUSI dan MENYELEWENGKAN lagi Semangat REFORMASI. Apa itu?
Kemenangan uji materi MK ini hanyalah langkah awal. Para politisi korup yang ada di parlemen juga sedang merencanakan BABAK II dari DRAMA ANGGARAN ini. Setelah, mereka berhasil menggagalkan UU SISDIKNAS yang dibentuknya sendiri, langkah panjang mereka adalah ini:
“MENGHAPUSKAN MUATAN KATA-KATA ANGGARAN 20% TENTANG PENDIDIKAN SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KONSTITUSI”
Kita tahu, sekarang demokrasi kita telah diselewangkan menjadi demokrasi parlemen yang didasarkan pada jumlah tanda tangan wakil rakyat, yang sesungguhnya tidak mewakili rakyat. Di masa lalu, untuk mengubah Konstitusi harus dilakukan REFERENDUM oleh rakyat. Tapi sekarang Konstitusi bisa diganti hanya dengan tanda tangan wakil rakyat. Demokrasi macam ini jelas menciderai partisipasi rakyat. Sistem ini bisa membawa negara kita pada totalitarianisme bentuk baru, berupa totalotarianisme parlementer. Siapa yang kuat bayar buat anggota parlemen, dia bisa memperoleh keadilan dan hukum!
Maka, mulai sekarang saya mengajak seluruh warga negara Indonesia yang cinta pada bangsa dan negara, terutama mereka yang prihatin pada dunia pendidikan untuk menjaga dan memperhatikan gejala ini. Wacana anggaran ini akan dipungkasi dengan usaha menghapus angka 20 persen itu dari KONSTITUSI SENDIRI. Namun lebih dari itu, sikap kritis terhadap setiap penggunaan anggaran negara mesti kita awasi.Meskipun hal ini tidak mudah, namun kita perlu berusaha terus untuk menyelamatkan uang rakyat itu.
Memang, kita tidak dapat lagi mengandalkan wakil rakyat yang moralnya bejat. Kita tidak dapat lagi mengandalkan gerbang keadilan terakhir yaitu MAHKAMAH KONSTITUSI. Kitalah yang mesti mempertahankan martabat kita sendiri dan mengusahakan sekuat tenaga untuk mengkritisi para wakil rakyat yang TIDAK PERNAH mewakili RAKYAT.
Saya salut kepada Anggota MK yang mengajukan disenting opinion, sebab ANDA merupakan JIWA, NURANI, dan SUARA HATI RAKYAT. Namun, suara anda kalah, karena DEMOKRASI di negeri ini dipahami secara picik sekedar menang-menangan kekuatan angka, tanpa mau masuk esensi terdalamnya, yaitu menghargai kekuatan rakyat dan memahami kembali tujuan dasar didirikannya negeri ini.
Jika demokrasi dipahami seperti ini, kelompok mayoritas memiliki legitimasi dalam menindas siapapun yang hidup di negeri ini, terutama terhadap kelompok yang minoritas dan kecil. Demokrasi seperti ini bukanlah demokrasi yang digagas para pendiri bangsa yang justru menghargai dan melindungi mereka yang lemah.
Bangsa ini, merunduk sedih, mengurai air mata, karena penjaga jiwa-jiwa rakyatnya telah tiada…
Doni Koesoema A
Rakyat biasa yg berduka
Baca: DRAMA ANGGARAN PENDIDIKAN
Showing posts with label Anggaran Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Anggaran Pendidikan. Show all posts
Thursday, 21 February 2008
Thursday, 24 January 2008
Drama Anggaran Pendidikan
Rabu, 23 januari 2008 03:12 WIB
Doni Koesoema A
Ketidakmampuan pemerintah memenuhi anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat UUD 1945 merupakan sebuah pelanggaran konstitusional yang telanjang. Apa pun alasan yang diberikan pemerintah tidak dapat menghapuskan kenyataan, pemerintah telah melanggar konstitusi. Atas pelanggaran ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi peneguhan.
Uji materi Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas oleh MK yang diajukan dua pemohon, Dra Hj Rahmatiah Abbas dan Prof Dr Badriyah Rifai, SH, dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen harus dipahami dalam konteks politik anggaran yang melingkupinya.
Jika diteropong dari konflik kepentingan yang melingkupinya, uji materi ini hanya bagian kecil dari drama besar yang akhir ceritanya bisa diterka, yaitu kekalahan di pihak pemerintah, persoalan anggaran 20 persen lebih kurang terselesaikan karena anggaran akan memasukkan gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan. Namun, akibatnya, dunia pendidikan kita akan menjalani masa-masa yang kian suram dan kesejahteraan pendidik akan semakin jauh dari harapan.
Memenuhi amanat konstitusi merupakan tantangan politik yang dihadapi pemerintah, baik pada masa kini maupun masa yang akan datang. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan agar perilaku politik anggaran pendidikan yang selama ini menyimpang bisa dipecahkan.
Namun, alih-alih membuat kebijakan politik anggaran yang selaras konstitusi dengan memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, pemerintah mencoba mencari cara lebih halus, elegan, dan tidak mencolok.
Kekeliruan dalam pasal UU?
Masalah pelanggaran konstitusi tidak dicari dengan meneliti kembali komitmen politik terhadap rakyat, sebaliknya melalui berbagai macam agen sosial (guru, dosen, media, dan lainnya) pemerintah telah setahun ini mendiseminasi opini publik bahwa masalah anggaran bukan karena lemahnya komitmen politik pemerintah, tetapi karena ada kekeliruan pasal UU Sisdiknas.
Corong diseminasi opini publik adalah pakar hukum, dosen, guru, dan media. Mereka menyuarakan wacana antianggaran 20 persen dengan berbagai argumentasi. ”Besaran 20 persen tidak sesuai realitas politik negara kita”; ”Pencantuman 20 persen bukan muatan UUD” (Kompas, 5/5); ”Memasang angka dalam UUD kurang tepat. Seharusnya UUD memuat ketentuan yang konseptual filosofis, bukan angka-angka teknis” (Kompas, 20/8); dan ”Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas merupakan ketidakkonsistenan terhadap pengakuan guru sebagai bagian sistem pendidikan” (Kompas, 13/12).
Diseminasi opini publik seperti ini merupakan bagian drama besar anggaran pendidikan. Untuk sementara, pemerintah memilih menjadi tokoh protagonis dengan mengatakan, uji materi atas Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas tak mungkin diadakan. UU Sisdiknas adalah hasil kerja pemerintah dan DPR karena pemerintah tidak mungkin mengajukan uji materi atasnya.
Agar drama anggaran kian seru dan menegangkan, perlu ada aktor lain. Pendaftaran untuk uji materi oleh MK dengan nomor perkara 24/PUU-V/2007, 21 September 2007, atas Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas, yang dimohonkan oleh Rahmatiah Abbas dan Badriah Rifai, dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen, merupakan babak baru drama besar tentang anggaran ini.
Mengingat kentalnya kepentingan politik di balik uji materi ini, sulit bagi kita memahami kehadiran Rahmatiah Abbas (guru dengan pangkat Pembina golongan IV/a, dengan jabatan Pengawas TK SD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan) dan Badriah Rifai (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dalam drama anggaran pendidikan ini sebagai aktor dadakan yang tiba-tiba hadir di luar skenario.
Selain itu, seperti dalam drama, peran tiap aktor juga bisa dilihat dari karakternya. Dalam risalah sidang 28 November 2007 terlihat, pemerintah yang diwakili Mendiknas terkesan tidak siap. Ketika dicecar dengan pertanyaan lain oleh hakim MK seputar inkonsistensi peristilahan, seperti anggaran pendidikan dan dana pendidikan, juga tentang proses terjadinya RUU Sisdiknas, dan lainnya, pemerintah terkesan tidak mampu menjawab dengan cermat dan melempar pertanyaan agar dijawab anggota DPR.
Menarik mencermati bahwa dalam risalah sidang 28 November 2007, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ”pemerintah bukan pihak yang diadili di sini. Hanya memberi keterangan, yang kita adili undang-undangnya. Kalau undang-undangnya salah kita hukum undang-undang-nya bukan yang membuatnya.”
Apakah ini pertanda bahwa MK akan meluluskan pemohon, yang sebenarnya sejak awal menjadi agenda pemerintah, yaitu agar gaji pendidik dimasukkan ke anggaran sehingga pemerintah bisa berdalih, kini pemerintah hampir memenuhi anggara 20 persen karena penambahan itu?
Reposisi anggaran
Reposisi anggaran merupakan wacana baru yang diajukan pemerintah terkait anggaran ini. Wacana itu sebenarnya ingin mengatakan hal yang sama bahwa pemerintah ingin anggaran 20 persen dalam APBN dan APBD memasukkan gaji pendidik di dalamnya.
Wacana itu tidak memecahkan masalah pendidikan karena persoalan pokoknya adalah tidak ada niat politik untuk melaksanakan amanat konstitusi. Lebih lagi, pemerintah tidak berniat memprioritaskan pembangunan pendidikan nasional. Ini masalah dasar yang seharusnya dijawab pemerintah, bukan malah lari dari tanggung jawab melalui reposisi anggaran.
Mempertaruhkan kredibilitas
Sutradara adalah penguasa panggung. Dalam drama ini, MK memiliki kuasa yang sama. Karena itu, kredibilitas MK dipertaruhkan dalam drama anggaran pendidikan ini. Lebih dari itu. MK bukan hanya mempertaruhkan kredibilitasnya, ia juga mempertaruhkan masa depan bangsa, masa depan jutaan rakyat miskin yang belum dapat mengenyam pendidikan yang layak.
MK sedang mempertaruhkan kredibilitasnya apakah keputusannya lebih memihak politisi yang suka ingkar janji dengan melanggar konstitusi, atau tetap paham bahwa tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak memasukkan gaji pendidik dalam anggaran 20 persen UU Sisdiknas merupakan indikasi keseriusan wakil rakyat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengalokasikan anggaran bagi pendidikan sebagai prioritas utama.
Drama anggaran pendidikan belum berakhir. Rakyat menunggu dengan rasa waswas. Lebih lagi, bangsa ini sudah bosan menyaksikan drama yang akhir ceritanya sudah bisa diduga.
Doni Koesoema A Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston
Doni Koesoema A
Ketidakmampuan pemerintah memenuhi anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat UUD 1945 merupakan sebuah pelanggaran konstitusional yang telanjang. Apa pun alasan yang diberikan pemerintah tidak dapat menghapuskan kenyataan, pemerintah telah melanggar konstitusi. Atas pelanggaran ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi peneguhan.
Uji materi Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas oleh MK yang diajukan dua pemohon, Dra Hj Rahmatiah Abbas dan Prof Dr Badriyah Rifai, SH, dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen harus dipahami dalam konteks politik anggaran yang melingkupinya.
Jika diteropong dari konflik kepentingan yang melingkupinya, uji materi ini hanya bagian kecil dari drama besar yang akhir ceritanya bisa diterka, yaitu kekalahan di pihak pemerintah, persoalan anggaran 20 persen lebih kurang terselesaikan karena anggaran akan memasukkan gaji guru dan biaya pendidikan kedinasan. Namun, akibatnya, dunia pendidikan kita akan menjalani masa-masa yang kian suram dan kesejahteraan pendidik akan semakin jauh dari harapan.
Memenuhi amanat konstitusi merupakan tantangan politik yang dihadapi pemerintah, baik pada masa kini maupun masa yang akan datang. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan agar perilaku politik anggaran pendidikan yang selama ini menyimpang bisa dipecahkan.
Namun, alih-alih membuat kebijakan politik anggaran yang selaras konstitusi dengan memenuhi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, pemerintah mencoba mencari cara lebih halus, elegan, dan tidak mencolok.
Kekeliruan dalam pasal UU?
Masalah pelanggaran konstitusi tidak dicari dengan meneliti kembali komitmen politik terhadap rakyat, sebaliknya melalui berbagai macam agen sosial (guru, dosen, media, dan lainnya) pemerintah telah setahun ini mendiseminasi opini publik bahwa masalah anggaran bukan karena lemahnya komitmen politik pemerintah, tetapi karena ada kekeliruan pasal UU Sisdiknas.
Corong diseminasi opini publik adalah pakar hukum, dosen, guru, dan media. Mereka menyuarakan wacana antianggaran 20 persen dengan berbagai argumentasi. ”Besaran 20 persen tidak sesuai realitas politik negara kita”; ”Pencantuman 20 persen bukan muatan UUD” (Kompas, 5/5); ”Memasang angka dalam UUD kurang tepat. Seharusnya UUD memuat ketentuan yang konseptual filosofis, bukan angka-angka teknis” (Kompas, 20/8); dan ”Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas merupakan ketidakkonsistenan terhadap pengakuan guru sebagai bagian sistem pendidikan” (Kompas, 13/12).
Diseminasi opini publik seperti ini merupakan bagian drama besar anggaran pendidikan. Untuk sementara, pemerintah memilih menjadi tokoh protagonis dengan mengatakan, uji materi atas Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas tak mungkin diadakan. UU Sisdiknas adalah hasil kerja pemerintah dan DPR karena pemerintah tidak mungkin mengajukan uji materi atasnya.
Agar drama anggaran kian seru dan menegangkan, perlu ada aktor lain. Pendaftaran untuk uji materi oleh MK dengan nomor perkara 24/PUU-V/2007, 21 September 2007, atas Pasal 49 Ayat 1 UU Sisdiknas, yang dimohonkan oleh Rahmatiah Abbas dan Badriah Rifai, dalam kapasitasnya sebagai guru dan dosen, merupakan babak baru drama besar tentang anggaran ini.
Mengingat kentalnya kepentingan politik di balik uji materi ini, sulit bagi kita memahami kehadiran Rahmatiah Abbas (guru dengan pangkat Pembina golongan IV/a, dengan jabatan Pengawas TK SD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan) dan Badriah Rifai (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dalam drama anggaran pendidikan ini sebagai aktor dadakan yang tiba-tiba hadir di luar skenario.
Selain itu, seperti dalam drama, peran tiap aktor juga bisa dilihat dari karakternya. Dalam risalah sidang 28 November 2007 terlihat, pemerintah yang diwakili Mendiknas terkesan tidak siap. Ketika dicecar dengan pertanyaan lain oleh hakim MK seputar inkonsistensi peristilahan, seperti anggaran pendidikan dan dana pendidikan, juga tentang proses terjadinya RUU Sisdiknas, dan lainnya, pemerintah terkesan tidak mampu menjawab dengan cermat dan melempar pertanyaan agar dijawab anggota DPR.
Menarik mencermati bahwa dalam risalah sidang 28 November 2007, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ”pemerintah bukan pihak yang diadili di sini. Hanya memberi keterangan, yang kita adili undang-undangnya. Kalau undang-undangnya salah kita hukum undang-undang-nya bukan yang membuatnya.”
Apakah ini pertanda bahwa MK akan meluluskan pemohon, yang sebenarnya sejak awal menjadi agenda pemerintah, yaitu agar gaji pendidik dimasukkan ke anggaran sehingga pemerintah bisa berdalih, kini pemerintah hampir memenuhi anggara 20 persen karena penambahan itu?
Reposisi anggaran
Reposisi anggaran merupakan wacana baru yang diajukan pemerintah terkait anggaran ini. Wacana itu sebenarnya ingin mengatakan hal yang sama bahwa pemerintah ingin anggaran 20 persen dalam APBN dan APBD memasukkan gaji pendidik di dalamnya.
Wacana itu tidak memecahkan masalah pendidikan karena persoalan pokoknya adalah tidak ada niat politik untuk melaksanakan amanat konstitusi. Lebih lagi, pemerintah tidak berniat memprioritaskan pembangunan pendidikan nasional. Ini masalah dasar yang seharusnya dijawab pemerintah, bukan malah lari dari tanggung jawab melalui reposisi anggaran.
Mempertaruhkan kredibilitas
Sutradara adalah penguasa panggung. Dalam drama ini, MK memiliki kuasa yang sama. Karena itu, kredibilitas MK dipertaruhkan dalam drama anggaran pendidikan ini. Lebih dari itu. MK bukan hanya mempertaruhkan kredibilitasnya, ia juga mempertaruhkan masa depan bangsa, masa depan jutaan rakyat miskin yang belum dapat mengenyam pendidikan yang layak.
MK sedang mempertaruhkan kredibilitasnya apakah keputusannya lebih memihak politisi yang suka ingkar janji dengan melanggar konstitusi, atau tetap paham bahwa tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tidak memasukkan gaji pendidik dalam anggaran 20 persen UU Sisdiknas merupakan indikasi keseriusan wakil rakyat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengalokasikan anggaran bagi pendidikan sebagai prioritas utama.
Drama anggaran pendidikan belum berakhir. Rakyat menunggu dengan rasa waswas. Lebih lagi, bangsa ini sudah bosan menyaksikan drama yang akhir ceritanya sudah bisa diduga.
Doni Koesoema A Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
BASIS, Nomor 07-08, Tahun ke- 5 5, Juli-Agustus 2006, hlm 62-68 Doni Koeseoema, A Keluarga sebagai locus educationis telah la...
-
Doni Koesoema A. Pendidikan karakter pertama kali dicetuskan oleh pedagog Jerman F.W.Foerster (1869-1966). Pendidikan karakter yang menekank...
-
BAB I PENDIDIKAN KARAKTER SEBUAH TINJAUAN HISTORIS 1.1. Perang melawan lupa 1.2. Pendidikan karakter aristokratis ala Homeros 1.3. Pendidik...