Friday, 29 May 2015

Kemenristek Dikti : UKT Tetap Ada Tapi Direvisi


















Jakarta - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Illah Sailah mengatakan, terkait penghentian program uang kuliah tunggal (UKT) yang diberitakan tidak sesuai.

Kemristekdikti tidak memberhentikan program tersebut, tetapi akan dilakukan evaluasi.
Illah menyebutkan, ada Permendikbud No 55/2013 tentang UK, sehingga dalam surat edaran Menristekdikti yang dikirimkan kepada perguruan tinggi negeri bernomor 01/M/SE/2015 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terbit pada 20 Mei 2015 lalu, ada peraturan tentang penundaan UKT, bukan pemberhentian tetapi evaluasi.

"Evaluasi UKT tidak hanya dilakukan tahun ini akan dilakukan setiap tahun "papar Illah, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema mengatakan, setuju jika UKT dievaluasi. Hal ini karena di beberapa kampus ditemukan hal-hal tidak masuk dalam persyaratan UKT masuk dalam tanggungan mahasiswa.

"Evaluasi dilakukan agar ada kejelasan biaya apa yang dibayar mahasiswa dan mana yang tidak." ujar Doni.

Sejauh ini, Doni menilai tidak ada kejelasan biaya yang harus dibayar oleh siswa. Namun, Dia menyayangkan keputusan evaluasi UKT yang dilakukan dipertengahn karena membingungkan siswa akan biaya yang harus dibayar."

"Seharusnya tidak dievalusi disaat seperti ini. Akan membuat mahasiswa bingung berapa biaya harus dibayarkannya," papar Doni.

Doni menyarankan, evaluasi harus melibatkan mahasiswa, bukan hanya pihak kampus. Evaluasi harus memperhitungkan biaya operasional, dan kegiatan kampus lainnya.

Sementara Mantan Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, perubahan Permen tentang UKT, seharusnya tidak dilakukan mendekati jadwal penerimaan mahasiswa baru.

Hal ini terkait penyesuaian PTN akan kuota penerima UKT. Ia menyarankan, jika pemerintah ingin melaksanakan moratorium tentang UKT, dilakukan tahun depan.


Maria Fatima Bona/FQ


Sumber: BeritaSatu

Pengamat: Mahasiswa Harus Tetap Buat Skripsi


WARTA KOTA, PALMERAH - Praktisi sekaligus pemerhati pendidikan Doni Koesoema menanggapi wacana Menristekdikti Mohammad Nasir untuk menjadikan skripsi sebagai syarat opsional kelulusan mahasiswa sarjana strata satu (S1). 

Menurutnya, mahasiswa harus tetap membuat skripsi karena penggunaan skripsi secara opsional akan membuat mahasiswa malas menulis karya ilmiah. 

Saat ini, tutur anggota dewan pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini, kemampuan dan keinginan mahasiswa untuk membuat tulisan ilmiah masih rendah. Jika kebijakan tersebut benar dikeluarkan, tentu hal tersebut akan makin menurunkan kualitas dan kuantitas penulisan karya ilmiah mahasiswa. 

"Jelas tidak tepat jika skripsi tidak diwajibkan, karena mahasiswa kita lemah dalam menulis sebuah karangan ilmiah. Bahkan seharusnya sejak SMA harus sudah dibiasakan," tuturnya, Minggu (24/5) siang. 

Doni juga menyebutkan Indonesia bisa kalah dalam persaingan riset internasional jika mahasiswa tidak diwajibkan menulis skripsi. Ia menambahkan, dalam pendidikan internasional, riset merupakan budaya yang diwajibkan melalui penulisan jurnal ilmiah. 

"Meski sudah diwajibkan pada 2011 untuk membuat jurnal ilmiah, PT di Indonesia belum bisa bersaing," terangnya. 

Ia menegaskan, jika skripsi tidak diwajibkan, maka akan ketertinggalan akan lebih parah. Karenanya, menurut Doni, butuh disiplin untuk menuliskan karya ilmiah itu. 

(Agustin Setyo Wardani) 

Sumber: Warta Kota

Tuesday, 26 May 2015

Ijazah Palsu Banyak "Diproduksi" Karena Permintaan Tinggi



Sabtu, 23 Mei 2015 | 08:56 

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir sedang gencar "membersihkan" perguruan tinggi (PT) yang tidak memenuhi syarat dan menerbitkan ijazah tanpa perlu menjalani perkuliahan. Masalah ini sebenarnya sudah lama berlangsung, dan dianggap sebagai bisnis menggiurkann mengingat permintaannya sangat tinggi.

Darmaningtyas, seorang pengamat pendidikan, mengungkapkan kalau fenomena ijazah palsu muncul karena tuntunan persyaratan dalam pekerjaan. Seperti pegawai negeri maupun swasta yang mensyaratkan ijazah sarjana untuk bisa bekerja atau mendapat kenaikan pangkat.


"Bagi mereka yang tidak memiliki ijazah strata satu (S1) dan sementara persyaratan dapat diterima kerja itu minimum S1, maka mereka akan mencari ijazah S1 bagaimana pun caranya," kata Tyas sapaan Darmaningtyas kepada Suara Pembaruan, Sabtu, (23/5).


Dia menambahkan, demikian pula dengan ijazah S3, mereka juga akan mencari cara mendapatkannya dengan cara paling mudah. Adanya kebutuhan ijazah instan inilah yang lalu dijadikan peluang usaha. Biasanya ijazah palsu diperjualbelikan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki kredibilitas.


"Untuk perguruan tinggi yang sudah ternama cenderung tidak mau memberikan ijazah palsu karena itu sama saja dengan bunuh diri," kata Tyas.


Menurutnya, sanksi bagi PT yang mengeluarkan ijazah palsu cukup diumumkan secara terbuka ke media massa. Ia memastikan masyarakat akan menghakimi secara sosial.


"Itu sudah pernah terjadi pada beberapa PTS yang tidak bisa saya sebutkan. Bahkan PTS itu tidak menjual ijazah palsu, tapi hanya obral nilai pada beberapa mahasiswa yang berani membayar besar. Meskipun demikian, dalam tempo sekejap reputasinya hancur, apalagi bila ketahuan menjual ijazah palsu pasti hancur," ujar Tyas.


Dia menekankan, jika sampai ada PT yg menjual ijazah palsu berarti Kopertis dan Dikti juga bertanggung jawab karena itu berarti lemah dalam pengawasan.


Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, mengatakan, pemalsu ijazah adalah pelaku kriminal dan harus dituntut secara hukum. Lalu untuk lembaga yang mengeluarkan harus diusut dan dikenai sanksi hukum.


"Semua harus diusut dan dihukum," ujarnya.


Maria Fatima Bona/MUT

Sumber: BeritaSatu

Pengamat : Ijazah Palsu Permintaan Pasar



Sabtu, 23 Mei 2015 | 11:23 
 



[JAKARTA] Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas mengatakan, fenomena ijazah palsu muncul karena adanya permintaan dari pasar. Ketika persyaratan pegawai negeri maupun swasta lebih mengandalkan gelar atau ijazah terakhir, sehingga  masyarakat pun akan menyiatinya dengan cerdik.

Menurut Tyas, bagi mereka yang tidak memiliki ijazah Strata satu (S-1)  dan sementara persyaratan dapat diterima kerja itu minimum S1, maka mereka akan mencari ijazah S1 bagaimana pun caranya.

"Pengetahuan yang setimpal dengan gelar S1 dapat mereka usahakan sendiri," kata Tyas kepada Suara Pembaruan, Sabtu, (23/5).

Dia menambahkan, demikian pula dengan ijasah S3 juga akan mereka usahakan dengan cara apa pun, jika persyaratan-persyaratan tertentu mengutamakan yang berpendidikan S3.
Adanya kebutuhan ijazah instan inilah yang dibaca sebagai peluang usaha bagi mereka yang lihai membaca peluang untuk bisnis ijazah palsu.

Namun umumnya ijazah palsu itu diperjual belikan oleh perguruan tinggi yg tidak memiliki kredibilitas, baik PTN maupun PTS. Sedangkan bagi yang memiliki kredibilitas, tidak akan mau memberikan ijazah palsu karena itu sama saja dengan bunuh diri.

Tyas mengatakan, sanksi bagi PT yang mengeluarkan ijazah palsu cukup diumumkan secara terbuka ke media massa, pasti masyarakat akan menghakimi sendiri dangan cara tidak mau masuk ke sana.

"Itu sudah pernah terjadi pada beberapa PTS yang tidak bisa saya sebutkan. Bahkan PTS itu tidak menjual ijazah palsu, tapi hanya obral nilai pada beberapa mahasiswa yang berani membayar besar. Meskipun demikian, dalam tempo sekejap reputasinya hancur. Bila ketahuan menjual ijazah palsu pasti hancur," ujar Tyas.

Dia menekankan, jika sampai ada PT yang menjual ijazah palsu berarti Kopertis dan Dikti juga bertanggung jawab karena itu berarti lemah dalam pengawasan. Jadi kritik tidak hanya tertuju kepada PT yang mengeluarkan ijazah palsu, tetapi juga pada Dikti dan Kopertis yg lemah mengawasi PTN/PTS tersebut.

Sementara,  Pemerhati  pendidikan, Doni Koesoema A, mengatakan, pemalsu ijasah adalah pelaku kriminal, karena  menduduki jabatan dengan tidak adil, dan tidak berhak menduduki jabatan tersebut.

Doni mengatakan, pejabat yang terlibat  harus dituntut secara hukum dan lembaga yang  mengeluarkan  harus diusut dan dikenai sanksi hukum.

" Semua harus diusut dan dihukum ," ujarnya. [Fat/N-6]

Sumber: Investor Indonesia

Memalukan dan Tak Bermoral

Banyak Pejabat Gunakan Ijazah Palsu

Jakarta, HanTer–Dugaan banyaknya pejabat yang menggunakan ijazah asli tapi palsu (aspal) tak hanya menistai  jagat pendidikan Indonesia, juga menodai  tata kelola yang baik. Pasalnya, pejabat tersebut mengelola pemerintahan dan rakyat tanpa disertai dengan bekal keilmuan yang mumpuni lantaran ijazah yang digunakannya diperoleh secara ilegal.

Pemerhati sekaligus praktisi pendidikan, Doni Koesoema mengatakan, banyaknya oknum pejabat yang menggunakan ijazah aspal bahkan palsu harus segera ditindak tegas. Pasalnya, hal tersebut merupakan suatu tindak kriminal yang tidak bisa ditolerir.

"Pejabat tersebut harus diproses secara pidana karena itu tindak kriminal," kata Doni saat dihubungi HarianTerbit, di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Pendiri Pendidikan Karakter Education Consulting ini juga menyatakan tidak ada alasan bagi para pejabat untuk memalsukan ijazah dikarenakan menjadi salah satu syarat kenaikan pangkat atau seleksi masuk.

"Pemimpin perlu punya kompetensi dan salah satunya adalah dengan ijazah yang merupakan syarat minimal dan utama adalah legalitas," kata Doni.

Bagi Doni, selain pada kecakapan dalam mengurus rakyat dan negara, pejabat juga harus memiliki integritas yang tinggi. Mereka yang tidak memiliki integritas dan memalsukan ijazah merupakan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

Melihat persoalan ini, Doni berpesan agar pengawasan dalam seleksi pejabat harus diperketat. Jangan sampai pejabat bisa naik tanpa adanya seleksi yang ketat. Adanya ijazah palsu karena lemahnya pengawasan dipintu gerbang seleksi pejabat.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi X DPR RI, Dadang Rusdiana, menyayangkan banyaknya praktik pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh oknum pejabat. Terlebih praktik melawan hukum tersebut hanya untuk mengejar posisi jabatan strategis tanpa mengindahkan sebuah keilmuan yang harus melalui proses pendidikan. 

"Ya disayangkan kalau pejabat memakai ijazah palsu karena tuntutan formalitas, tuntutan jabatan atau posisi," ujar Dadang dihubungi Harian Terbit di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menuding figur-figur pejabat yang menghalalkan segala cara untuk sebuah jabatan, merupakan  sosok seorang yang tidak bertanggungjawab. "Bagaimanapun ini masalah integritas. Mana mungkin ia (pejabat pemalsu ijazah) bisa jujur dalam melayani. Kalau ia bisa berperilaku serba instan begitu," terang Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR itu.

Terkait sanksi, Dadang berharap Menteri Pendidikan dan menteri terkait bertindak tegas serta serius mengawasi praktik ilegal tersebut. Tak hanya sanksi dalam bentuk administrasi kepegawaian, sanksi juga harus dijatuhkan kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

"Ya menteri harus bertindak tegas kepada perguruan tinggi yang member ijazah palsu tersebut, dan mencabut gelar yang telah telanjur diberikan, serta diberi sanksi kepegawaian," tegasnya.



(Elvi/Angga/Luki)

Sumber: Harian Terbit

Pendidikan Keagamaan