Wednesday 23 July 2014

Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas

Media Indonesia, 14 Juli 2014
Oleh Doni Koesoema A.



Baru pertamakalinya di dalam sejarah, kedua tim sukses dari masing-masing kubu, yaitu Prabowo-Hatta dan Jokowidodo-Jusuf Kalla, berdialog dengan para penyandang disabilitas untuk membahas masa depan mereka. Tema tentang hak-hak penyandang disabilitas bisa dikatakan sangat marjinal, jarang bahkan tidak dibahas dalam debat visi dan misi calon presiden, serta luput dari gelora kampanye.

Dalam dialog yang diadakan di aula Pegadaian, Kramat Raya, beberapa waktu lalu, perwakilan dari kedua tim sukses, Edy Prabowo (kubu Prabowo-Hatt), Rieke Dyah Pitaloka (kubu Jokowi-JK) berjanji untuk tetap memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas siapapun Presidennya. Kedua juru bicara adalah wakil rakyat yang lolos ke senayan dalam pileg lalu. Janji ini tentu menggembirakan. Namun, persoalan penyandang disabilitas bukanlah masalah janji-janji manis, melainkan aksi nyata yang membuat keberadaan mereka lebih bermartabat.

Kasus persyaratan SNMPTN yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas, diskriminasi masuk SMA/SMK hanyalah gunung es dari persoalan fundamental pendidikan yang tidak memandang penyandang disabilitas sebagai manusia. Mereka dianggap sebagai objek penghalang dan beban, bahkan kalau toh dianggap sebagai manusia, mereka dianggap sebagai orang yang harus dikasihani. Paradigma ini sesat dan harus dikoreksi.

Penyandang disabilitas adalah manusia yang bermartabat dan memiliki hak. Perjuangan mereka adalah perjuangan demi penegakan kemanusiaan itu sendiri. Hak memperoleh pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas dilindungi oleh Konstitusi kita. Mereka bukan hanya memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, melainkan juga sama seperti individu non-disabel, mereka memiliki keseluruhan hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan bernegara, di bidang politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Publik mulai menyadari persoalan penyandang disabilitas ketika penyandang disabilitas sendiri mulai menyadari pentingnya menyuarakan hak-hak mereka. Bahkan, para penyandang disabilitas sudah sangat maju dengan secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas (RUU Penyandang Disabilitas), sebagai pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Perubahan Radikal

RUU Penyandang disabilitas sudah masuk dalam salah satu prioritas Prolegnas 2014. RUU ini akan mengubah secara radikal paradigma kita terhadap penyandang disabilitas, dan tentu saja, perubahan paradigma ini akan memiliki pengaruh besar pada praksis pendidikan kita.

Perubahan radikal pertama adalah perubahan filosofis dari paradigma karitatif menjadi hak asasi manusia. UU No. 4 tahun 1997 masih memandang penyandang disabilitas sebagai individu yang patut dikasihani, namun tidak memiliki hak. Karena itu, perlakuan terhadap mereka sekedar karitatif, berdasarkan rasa belas kasihan semata. Paradigma ini berubah menjadi pendekatan hak. Sebagai hak asasi, hak para penyandang disabilitas bersifat universal, langgeng, tidak dapat dikurangi, dibatasi, dicabut, atau dihilangkan oleh siapapun termasuk Negara.

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia pada 2007 dan dikuatkan dengan UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas mewajibkan bahwa keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada melindungi hak-hak asasi penyandang disabilitas.

Kedua, persoalan penyandang disabilitas bukanlah persoalan individual, yaitu masalah ada pada penyandang disabilitas, melainkan pada unsur sosial, yaitu pemahaman masyarakat, negara, dan aparatur negara terhadap keberadaan penyandang disabilitas sebagai warga negara. Mereka selama ini dianggap sebagai aib, objek penghalang. Masyarakatlah yang harus mengubah cara pandang mereka terhadap penyandang disabilitas. Mereka juga manusia yang memiliki hak dan martabat yang luhur, yang tidak pernah boleh dilecehkan oleh siapapun.

Ketiga, secara hukum yuridis, konsep tentang penyandang disabilitas berubah. Bila dalam UU No. 4/1997 masih memakai istilah penyandang cacat, istilah ini sudah tidak tepat lagi dan harus dihilangkan, sebab cacat fisik dan mental bukanlah sebuah kecelakaan yang membedakan manusia satu dengan yang lainnya. Istilah yang lebih manusiawi dan dipakai sekarang adalah penyandang disabilitas. Pembedaannya bukan antara yang cacat dengan normal, melainkan pada disabel dan non-disabel. Mereka semua adalah sama-sama manusia yang memiliki hak dan martabat yang tak dapat diganggu gugat oleh siapapun.

Bukan Inklusi

Pemenuhan hak-hak para penyandang disabilitas dalam praksis pendidikan kita selama ini hanyalah tempelan dan tambahan. Ini terbukti dengan adanya lembaga pendidikan yang inklusif. Padahal, semestinya tidak ada sekolah yang inklusi, sebab pendidikan itu pada hakikatnya adalah inklusi. Bila pendidikan adalah inklusi, yaitu membantu setiap warga negara, siapapun mereka untuk dapat terlibat dan berbaur dalam pengembangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, pembatasan-pembatasan apapun atas dasar alasan disabilitas merupakan sikap tidak adil dan diskriminatif. Setiap penyandang disabilitas memiliki hak untuk masuk dan mengenyam pendidikan dari jenjang, jalur, dan jenis pendidikan apapun mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi.

Konsep kita tentang pendidikan umum dengan program inklusi harus dihapus. Pemahaman yang distortif terhadap pendidikan inklusi telah berakibat bahwa praksis pendidikan inklusi sekedar formalitas. Pemerintah secara formal menyediakan keberadaan pendidikan inklusi, namun hal-hal fundamental, seperti ketersediaan sarana belajar, guru, akomodasi wajar proses belajar siswa, sistem evaluasi dan kurikulum, tidak berubah. Ini sama saja memberikan kesempatan berenang pada penyandang disabilitas, namun tidak disediakan pelampung, atau penjaga kolam renang, sehingga penyandang disabilitas akhirnya tenggelam dalam pendekatan sekolah inklusi sebab tak memperoleh akomodasi satu pun.

Ketiadaan sarana-prasarana dan tenaga di Perguruan Tinggi tidak bisa menjadi alasan untuk menyingkirkan para penyandang disabilitas dari akses mereka terhadapa pendidikan di setiap jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, sampai tinggi. Negara bertanggungjawab untuk menyediakan akses ini mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi

Bukan Semalam

Membalik keadaan, di mana sistem pendidikan kita memiliki jiwa adil dan menerapkan prinsip non-diskriminasi terhadap penyandang disabilitas bukanlah pekerjaan semalam. Namun, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan bila paradigma dan visi kita tentang kehadiran para penyandang disabilitas tidak berubah. Dalam konteks pendidikan, perubahan radikal ini harus disertai desain jangka panjang dan eksplisitasi penghargaan terhadap penyandang disabilitas dalam aturan hukum dan perundang-undangan kita. Untuk itu, ada tiga prioritas yang mesti segera dikerjakan.

Pertama, pemerintah harus secara eksplisit dan tegas menyatakan dan mengukuhkan dalam produk hukum dan praksis bahwa penyandang disabilitas tidak didiskriminasi dalam mengenyam pendidikan dalam jenjang manapun, mulai dari pendidikan dasar sampai tinggi. Pemerintah tidak boleh sekedar lipservice dengan menghapus persyaratan diskiminatif dalam SNMPTN, namun tetap mempraktikkan perilaku diskriminatif secara diam-diam.

Kedua, pemerintah harus mendesain secara jelas kebijakan afirmatif apa yang akan mereka lakukan untuk mengakomodasi kehadiran para penyandang disabilitas agar memiliki keterbukaan akses pada setiap jalur pendidikan, mulai dari pendidikan dasar sampai tinggi. Pemerintah harus secara jelas menyatakan bahwa pendidikan dari tingkat dasar sampai tinggi adalah inklusif, dan pemerintah memiliki program dan agenda yang jelas untuk menyediakan berbagai macam perangkat dan sistem agar kebijakan ini diterapkan dengan semakin baik dan masa depan.

Ketiga, harus ada proses penilaian dan asesmen yang utuh ketika pemerintah menentukan seseorang harus masuk sekolah khusus, melalui kriteria dan proses yang secara objektif dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah khusus hanya diperuntukkan bagi mereka yang sungguh-sungguh secara khusus tidak dapat berintegrasi dengan sekolah umum baik dari segi kurikulum, metode, sarana, guru dan tujuan.

Masyarakat dan para pengambil kebijakan harus terbuka dan berani mengoreksi konsep dan paradigma mereka tentang kehadiran para penyandang disabilitas. Sebuah masyarakat yang beradab dan manusiawi hanya bisa dilihat dari bagaimana sistem, struktur, dan perilaku masyarakat itu menghargai kehadiran para penyandang disabilitas, terutama dalam kehidupan publik.

Penyandang disabilitas adalah manusia. Mereka adalah saudara-saudara kita, yang patut kita perlakukan dengan penuh cinta, dan dilindungi dalam sebuah produk hukum, undang-undang, peraturan, dan praksis kehidupan bermasyarakat yang menghargai harkat dan martabat mereka sebagai ciptaan Tuhan.

Doni Koesoema A. Pemerhati Pendidikan

No comments:

Pendidikan Keagamaan