Showing posts with label Dewan Pendidikan Nasional. Show all posts
Showing posts with label Dewan Pendidikan Nasional. Show all posts

Friday, 24 October 2014

Legitimasi Moral Dewan Pendidikan Nasional



Kompas, 16 Oktober 2014
Oleh Doni Koesoema A.
 

Salah satu kritik pedas para akademisi dan praktisi pendidikan terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah kelalaiannya dalam membentuk lembaga mandiri yang menjadi pengawas kebijakan pendidikan nasional, yaitu Dewan Pendidikan Nasional (DPN). Meskipun, sah-sah saja bila diakhir masa jabatannya Presiden SBY membentuk DPN, namun legitimasi moral pembentukan DPN ini dipertanyakan, karena sarat kepentingan politis.

Kemendikbud membuka pendaftaran anggota DPN mulai 15-22 September 2014. Kritik Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) atas pembentukan DPN masuk akal dan dapat diterima. FSGI mengkritik bahwa pembentukan DPN tidak tepat waktu, persyaratannya pun melecehkan kandidat anggota DPN, selain itu, dasar hukum pembentukan DPN ternyata menyimpang dengan amanat UU Sisdiknas 2003 pasal 56 (ayat 2) tentang DPN sebagai lembaga mandiri dan tidak di bawah hirarki Kemendikbud.

Dewan Pendidikan Nasional memiliki fungsi strategis dalam mengawal dan mengawasi kebijakan nasional pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Selama hampir 10 tahun, lembaga ini (sengaja) tidak dibentuk oleh Presiden SBY. Kita tidak tahu pasti apa alasan Presiden SBY menunda-nunda pembentukan DPN. Yang jelas, dengan tertundanya pembentukan DPN, pengambilan keputusan terkait kebijakan nasional pendidikan menjadi tidak terkontrol. Sebaliknya, kebijakan pendidikan nasional yang menentukan nasib seluruh bangsa ini hanya ditentukan oleh segelinter elite di kemendikbud yang memiliki kekuasaan tak terbatas dalam memaksakan ide-ide pendidikannya, meskipun telah terbukti gagal. Salah satu kebijakan nasional pendidikan yang terbukti gagal adalah Ujian Nasional. Yang segera akan menyusul kegagalan, karena didesain secara serampangan adalah kebijakan pemaksaan implementasi Kurikulum 2013.

Delegitimasi publik

Membentuk lembaga sesetrategis DPN, hanya beberapa hari sebelum turun tahta, apalagi bila disertai keberatan dan protes dari masyarakat, salah satunya dari FSGI, telah mendelegitimasi proses pembentukan DPN. Meskipun pemerintah tetap akan keras kepala dan bersikeras membentuk DPN, seperti adatnya selama 10 tahun terakhir ini yang semakin gemar memaksakan kehendak, pembentukan DPN ini telah cacat secara moral. Legitimasi moral pembentukan DPN dipertanyakan.

Mempertanyakan legitimasi moral sebuah keputusan politik adalah hal yang wajar dalam masyarakat demokrasi yang beradab. Kita tahu, demokrasi bisa dibajak. Peraturan pun bisa dikangkangi oleh pembuat peraturan demi membela dan menyelamatkan kepentingan diri dan kelompoknya. Legitimasi moral sebuah kebijakan adalah dasar bagi proses pemartabatan kehidupan demokrasi. Demokrasi tanpa landasan moral hanya akan menjadi proses politik yang membajak dan melecehkan aspirasi rakyat.

Membentuk sebuah lembaga yang  memiliki peran penting bagi keberlangsungan pendidikan nasional di masa depan, tidak dapat dilakukan tanpa persiapan dan sosialisasi yang baik, sebab yang direkrut adalah individu-individu terbaik yang memiliki pemikiran kritis dan visi ke depan bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sayangnya, alokasi waktu pendaftaran yang terbatas, sosialisasi yang terkesan tertutup dan persyaratan yang tidak relevan justru yang terjadi.

Proses pemilihan anggota DPN tidak diawali dengan proses sosialisasi ke publik melalui media, sehingga masyarakat umum bisa mempersiapkan proses seleksi dengan lebih baik. Lebih lagi, proses pengumuman pendaftaran terkesan dilakukan dengan diam-diam. Sosialisasi tentang seleksi ini diperlukan agar banyak anggota DPN berkualitas menduduki posisi ini yang terjaring dari seluruh Indonesia.

Persyaratan yang ditentukan pun ternyata tidak relevan. Untuk memilih anggota DPN yang akan menjadi pengawas kebijakan pendidikan, terkait dengan visi dan komitmen kandidat atas pendidikan nasional tidak dipersyaratkan, melainkan justru Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Apakah mereka yang mendesain syarat-syarat ini takut kalau yang masuk adalah para teroris, sehingga mereka perlu SKCK ini? Malah yang lebih penting, seperti tulisan ringkas mengenai alasan mengapa mereka layak menjadi anggota DPN yang menunjukkan visi dan misi kandidat tidak ada. Apalagi, dalam praktiknya, SKCK mempersyaratkan banyak hal, seperti surat keterangan RT, RW, Kelurahan, foto kopi KK, KTP, dan Pas foto. Siapa yang bisa mempersiapkan hal ini dalam waktu cepat? Kita tahu, urusan birokrasi di negeri kita, mulai dari RT, RW, Kelurahan masih sangat lambat dan tidak efektif.

Agenda penetapan anggota DPN oleh Menteri pada tanggal 20 September, satu haru sebelum pelantikan Presiden terpilih Jokowidodo, juga menimbulkan pertanyaan. Mengapa setelah 10 tahun abai terhadap DPN, sekarang seolah-olah harus segera membantuk DPN, seakan-akan dunia pendidikan kita akan runtuh bila DPN tidak terbentuk? Kebijakan yang grusa-grusu seperti ini merupakan pola yang sama dengan ketika pemerintah memaksakan pelaksanaan Kurikulum 2013, yang seolah-olah langit akan runtuh bila Kurikulum 2013 tidak segera dilaksanakan. Pantaslah bila masyarakat melihat pembentukan DPN ini hanya sekedar sebagai sarana untuk melegitimasi kebijakan pendidikan yang sudah ada, apalagi bila independensi lembaga ini terpasung sebab yang memilih mereka adalah Menteri.

Santun Politik

Pemerintah semestinya melakukan evaluasi kebijakan yang salah kaprah dan tidak memberikan banyak manfaat bagi pemangku kepentingan pendidikan, seperti kebijakan UN dan Kurikulum 2013, bukan malah melakukan apa yang tidak seharusnya dia lakukan dengan membentuk DPN.

Bila pemerintahan SBY memiliki niat baik, berdasarkan pemikiran rasional dan jernih nuraninya, mestinya pembentukan DPN diserahkan saja kepada pemerintah baru. Yang memiliki kepentingan utama membentuk DPN adalah pemerintah yang akan menjalankan kebijakan pendidikan. Ini adalah bentuk santun politik dalam alam demokrasi.

Presiden SBY mestinya meninggalkan tahta kekuasaannya dengan berdiri tegak sebagai pemimpin moral yang jernih akal budi dan memiliki kesantunan politik santun sebagai negarawan. Meninggalkan kebijakan politik yang cacat secara moral akan menghancurkan kredibilitas kenegarawanan yang sudah dibangun oleh Presiden SBY selama sepuluh tahun kepemimpinannya.

Doni Koesoema A. Pemerhati pendidikan.

Sunday, 5 October 2014

Kebijakan Pendidikan Harus Direvisi

PEMERINTAHAN baru di bawah Joko Widodo-Jusuf Kalla diminta melakukan sejumlah perubahan di bidang kebijakan pendidikan nasional. Salah satu kebijakan yang mendesak dilakukan ialah memoratorium pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghapus ujian nasional (UN) sebagai syarat kelulusan.

''Isi kurikulum 2013 bermasalah dan cara pengajaran belum teruji. Jadi kembalikan saja ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, sambil melengkapi dan memperkaya pola pelatihan guru yang berbasis sekolah, bukan mata pelajaran (individu),'' kata kon sultan pendidikan Doni Koesoema A, saat membacakan rekomendasi Jakarta Education Forum (JEF), dalam diskusi Revolusi Mental dalam Pendidikan, di Jakarta kemarin.

Hadir dalam diskusi tersebut Prof Dr HAR Tilaar, anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Prof Sudiarto dari Universitas Negeri Jakarta, pemerhati pendidikan Darmaningtyas, dan beberapa asosiasi guru.

Selain itu, lanjut Doni, JEF juga meminta Dewan Pendidikan Nasional (DPN) sebagai mekanisme kontrol kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikembalikan fungsinya sebagai lembaga mandiri dan independen dengan cara merevisi PP 17 Tahun 2010.

''Untuk itu, JEF meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan DPN yang akan dikukuhkan pada 19 Oktober, sehari sebelum Presiden Jokowi-JK dilantik,'' tambah pendiri Pendidikan Karakter Education Consulting itu.

DPN, lanjutnya, memang usulan JEF, tetapi proses perekrutan anggotanya tidak sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih lanjut, Doni menyampaikan empat butir rekomendasi lainnya, yakni soal peningkatan kualitas guru harus dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan pengembangan profesional guru melalui kelompok kerja guru.

Selanjutnya, mereformasi lembaga pendidikan tenaga kependidikan, mendesentralisasi pengelolaan guru, memprioritaskan pendidikan untuk daerah terpencil dan di perbatasan, dan yang terakhir ialah mengembangkan sekolah vokasional yang relevan dengan memperbanyak teknopark sesuai kebutuhan lokal.

Di sisi lain, HAR Tilaar berharap Kemendikbud di era Jokowi-JK dapat mengembalikan tujuan pendidikan nasional yang sesuai dengan UUD 1945, yakni mencerdaskan bangsa. ''Saat ini kita masih school society, belum education society. Kita harus mengembalikan ke konsep pendidikan Ki Hajar Dewantoro,'' kata Tilaar. Tugas pendidikan, tambah dia, harus memelihara dan mengembangkan kebudayaannya.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Baedowi, Direktur Sekolah Yayasan Sukma, Tilaar juga menegaskan bahwa pendidikan itu harus ditransmisikan ke generasi muda lalu dikembangkan. Transmisi itu terjadi dalam pendidikan dasar hingga menengah, barulah di pendidikan tinggi dikembangkan. ''Jadi pendidikan tinggi itu pengembang budaya dan tidak bisa dipisahkan dengan pendidikan dasar menengah,'' ujar nya.

JEF merupakan inisiatif publik yang prihatin dengan isu pendidikan saat ini, terutama soal menurunnya konsep keberagaman, kebernegaraan, dan Pancasila di kalangan anak didik ataupun pendidik. Pada April lalu, lanjutnya, JEF berdiskusi untuk memasukkan konsep perbaikan pendidikan, baik visi, strategi, maupun rekomendasi ke presiden baru nanti. 

Pendidikan Keagamaan