Kamis, 27
Agustus 2015, 20:38 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian Tenaga Kerja beralasan pembatalan
syarat Bahasa Indonesia karena tak ada standar yang dapat mengukurnya. Namun
alasan tersebut dinilai kurang pas oleh pengamat pendidikan Doni Koesoema A.
Ia mengatakan aturan penghapusan syarat Bahasa Indonesia bertentangan dengan
program yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Kemdikbud sedang membuat program standar uji kemampuan bahasa Indonesia
untuk warga asing," kata dia kepada Republika, Kamis (27/8).
Namun Kemendikbud memang belum mengumumkan secara resmi proyek tersebut. Jika
Kemenaker menghapus aturan ini maka program tersebut hanya dapat digunakan
ketika TKA bekerja di bidang pendidikan saja.
Selain itu menggunakan bahasa Indonesia bukan masalah praktis saja. Tetapi juga
untuk menjaga budaya bangsa sebagai warga Indonesia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat
bisa berbahasa Indonesia bagi TKA dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Pasal
36. Syarat tersebut telah dihapus sejak Juni lalu.
Sumber: Republika