Kamis, 27
Agustus 2015, 19:55 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak memiliki alasan logis untuk
menghapus syarat Bahasa Indoensia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema menolak tegas adanya Permenaker Nomor 16
Tahun 2015 Pasal 36 tak lagi mencantumkan Bahasa Indonesia sebagai syarat TKA
bekerja di Indonesia.
"Saya menentang keras aturan ini karena tak ada alasan yang jelas dan
justru malah menjatuhkan budaya bangsa," ujar dia kepada Republika, Kamis
(27/8).
Doni mengatakan pemerintah tidak memiliki dasar untuk menghapus bahasa
Indonesia. Bahkan aturan ini justru untuk mengembangkan level kompetensi untuk
orang asing.
Seharusnya pemerintah mewajibkan TKA bisa berbahasa Indonesia. Minimal mereka
bisa melakukan percakapan bahasa Indonesia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat
bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. Syarat tersebut telah dihapus sejak Juni
lalu.
Sumber: Republika