Jakarta - Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Illah Sailah mengatakan, terkait penghentian program uang kuliah tunggal (UKT) yang diberitakan tidak sesuai.
Kemristekdikti tidak memberhentikan program tersebut, tetapi akan dilakukan evaluasi.
Illah menyebutkan, ada Permendikbud
No 55/2013 tentang UK, sehingga dalam surat edaran Menristekdikti yang
dikirimkan kepada perguruan tinggi negeri bernomor 01/M/SE/2015 tentang
Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terbit pada 20 Mei
2015 lalu, ada peraturan tentang penundaan UKT, bukan pemberhentian tetapi
evaluasi.
"Evaluasi UKT tidak hanya dilakukan tahun ini akan dilakukan setiap tahun "papar Illah, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema mengatakan, setuju jika UKT dievaluasi. Hal ini karena di beberapa kampus ditemukan hal-hal tidak masuk dalam persyaratan UKT masuk dalam tanggungan mahasiswa.
"Evaluasi dilakukan agar ada kejelasan biaya apa yang dibayar mahasiswa dan mana yang tidak." ujar Doni.
Sejauh ini, Doni menilai tidak ada kejelasan biaya yang harus dibayar oleh siswa. Namun, Dia menyayangkan keputusan evaluasi UKT yang dilakukan dipertengahn karena membingungkan siswa akan biaya yang harus dibayar."
"Seharusnya tidak dievalusi disaat seperti ini. Akan membuat mahasiswa bingung berapa biaya harus dibayarkannya," papar Doni.
Doni menyarankan, evaluasi harus melibatkan mahasiswa, bukan hanya pihak kampus. Evaluasi harus memperhitungkan biaya operasional, dan kegiatan kampus lainnya.
Sementara Mantan Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, perubahan Permen tentang UKT, seharusnya tidak dilakukan mendekati jadwal penerimaan mahasiswa baru.
Hal ini terkait penyesuaian PTN akan kuota penerima UKT. Ia menyarankan, jika pemerintah ingin melaksanakan moratorium tentang UKT, dilakukan tahun depan.
"Evaluasi UKT tidak hanya dilakukan tahun ini akan dilakukan setiap tahun "papar Illah, saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema mengatakan, setuju jika UKT dievaluasi. Hal ini karena di beberapa kampus ditemukan hal-hal tidak masuk dalam persyaratan UKT masuk dalam tanggungan mahasiswa.
"Evaluasi dilakukan agar ada kejelasan biaya apa yang dibayar mahasiswa dan mana yang tidak." ujar Doni.
Sejauh ini, Doni menilai tidak ada kejelasan biaya yang harus dibayar oleh siswa. Namun, Dia menyayangkan keputusan evaluasi UKT yang dilakukan dipertengahn karena membingungkan siswa akan biaya yang harus dibayar."
"Seharusnya tidak dievalusi disaat seperti ini. Akan membuat mahasiswa bingung berapa biaya harus dibayarkannya," papar Doni.
Doni menyarankan, evaluasi harus melibatkan mahasiswa, bukan hanya pihak kampus. Evaluasi harus memperhitungkan biaya operasional, dan kegiatan kampus lainnya.
Sementara Mantan Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, perubahan Permen tentang UKT, seharusnya tidak dilakukan mendekati jadwal penerimaan mahasiswa baru.
Hal ini terkait penyesuaian PTN akan kuota penerima UKT. Ia menyarankan, jika pemerintah ingin melaksanakan moratorium tentang UKT, dilakukan tahun depan.
Maria Fatima Bona/FQ
Sumber: BeritaSatu