Tuesday, 26 May 2015

Ijazah Palsu Banyak "Diproduksi" Karena Permintaan Tinggi



Sabtu, 23 Mei 2015 | 08:56 

Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir sedang gencar "membersihkan" perguruan tinggi (PT) yang tidak memenuhi syarat dan menerbitkan ijazah tanpa perlu menjalani perkuliahan. Masalah ini sebenarnya sudah lama berlangsung, dan dianggap sebagai bisnis menggiurkann mengingat permintaannya sangat tinggi.

Darmaningtyas, seorang pengamat pendidikan, mengungkapkan kalau fenomena ijazah palsu muncul karena tuntunan persyaratan dalam pekerjaan. Seperti pegawai negeri maupun swasta yang mensyaratkan ijazah sarjana untuk bisa bekerja atau mendapat kenaikan pangkat.


"Bagi mereka yang tidak memiliki ijazah strata satu (S1) dan sementara persyaratan dapat diterima kerja itu minimum S1, maka mereka akan mencari ijazah S1 bagaimana pun caranya," kata Tyas sapaan Darmaningtyas kepada Suara Pembaruan, Sabtu, (23/5).


Dia menambahkan, demikian pula dengan ijazah S3, mereka juga akan mencari cara mendapatkannya dengan cara paling mudah. Adanya kebutuhan ijazah instan inilah yang lalu dijadikan peluang usaha. Biasanya ijazah palsu diperjualbelikan oleh perguruan tinggi yang tidak memiliki kredibilitas.


"Untuk perguruan tinggi yang sudah ternama cenderung tidak mau memberikan ijazah palsu karena itu sama saja dengan bunuh diri," kata Tyas.


Menurutnya, sanksi bagi PT yang mengeluarkan ijazah palsu cukup diumumkan secara terbuka ke media massa. Ia memastikan masyarakat akan menghakimi secara sosial.


"Itu sudah pernah terjadi pada beberapa PTS yang tidak bisa saya sebutkan. Bahkan PTS itu tidak menjual ijazah palsu, tapi hanya obral nilai pada beberapa mahasiswa yang berani membayar besar. Meskipun demikian, dalam tempo sekejap reputasinya hancur, apalagi bila ketahuan menjual ijazah palsu pasti hancur," ujar Tyas.


Dia menekankan, jika sampai ada PT yg menjual ijazah palsu berarti Kopertis dan Dikti juga bertanggung jawab karena itu berarti lemah dalam pengawasan.


Pemerhati pendidikan, Doni Koesoema, mengatakan, pemalsu ijazah adalah pelaku kriminal dan harus dituntut secara hukum. Lalu untuk lembaga yang mengeluarkan harus diusut dan dikenai sanksi hukum.


"Semua harus diusut dan dihukum," ujarnya.


Maria Fatima Bona/MUT

Sumber: BeritaSatu

Pendidikan Keagamaan