Indowarta - Penghapusan
aturan wajibnya penguasaan bahasa indonesia bagi tenaga kerja asing dinilai
Doni Koesoema, pengamat pendidikan, sebagai bentuk pelanggaran Presiden Joko
Widodo terhadap nawacita yang sudah dicanangkan.
Doni menilai bahwa penghapusan tersebut melanggar janji Presiden dalam nawacita untuk mengedepankan kepribadian dan kebudayaan
bangsa Indonesia.
"Melaksanakan Nawacita berarti menunjukkan bangsa yang berkarakter,
tetapi dengan menghapus bahasa Indonesia sama saja dengan menghapus karakter
bangsa," kata Doni seperti dikutip Republika pada Kamis (27/08).
Doni menilai bahwa penghapusan kewajiban penguasaan bahasa Indonesia sama
saja dengan membiarkan Indonesia menjadi rusak. Doni juga menilai bahwa alasan
investasi tidak ada hubungannya dengan kewajiban menguasai bahasa Indonesia
bagi pekerja asing.
Doni mengatakan bahwa meningkatnya investasi hubungannya dengan keamanan dan
kenyamanan di Indonesia, bukan bisa atau tidaknya dalam bahasa Indonesia.
Sehingga menurut Doni alasan tersebut merupakan alasan yang tidak logis.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Menteri Tenaga Kerja menghapus syarat
bisa berbahasa Indonesia bagi TKA. Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, beralasan
bahwa hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong arus investasi dari luar negeri
ke Indonesia. (mks)
Sumber: Indowarta