06 Oktober 2014 16:00 Wheny Hari Muljati
JAKARTA - Sebagian besar pendidik
yang berprofesi sebagai guru belum memahami tentang Undang-Undang No 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Para guru tidak memahami dengan jelas hak
dan kewajiban mereka. Ketidakpahaman guru terhadap UUGD tersebut akan berakibat
pada kualitas hasil layanan guru pada para siswa. Hal tersebut
diungkapkan pengamat pendidikan Doni Koesoema Albertus kepada SH, Senin
(6/10), terkait Hari Guru Internasional yang diperingati pada Minggu
(5/10).
“Guru-guru Indonesia yang tidak paham UU tentang profesi mereka akan terhambat pengembangan profesionalnya. Hal itu juga memengaruhi hasil layanan mereka pada siswa,” ucap Doni. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan hal senada. Ketidakpahaman guru terhadap UUGD akan berpengaruh pada pengetahuan tentang hak dan kewajiban para guru sendiri. Rendahnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban selanjutnya akan berpengaruh pada kualitas mereka dalam menjalankan profesinya.
Retno mencontohkan, para guru umumnya tidak mengetahui bahwa Ayat 2 Pasal 35 UUGD mereduksi tugas guru. Tugas guru yang bermacam-macam seperti disebutkan pada ayat 1 pasal yang sama, direduksi menjadi hanya tugas tatap muka pada ayat 2. “Ternyata, banyak guru belum tahu mengenai hal itu. Banyak guru yang tidak pernah membaca UUGD,” tutur Retno, akhir pekan silam.
Ia menyatakan, ketidakpahaman guru pada UUGD terungkap dalam Seminar Peringatan Hari Guru Internasional yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (2/10). Dalam acara tersebut, banyak guru yang mengaku tidak mengetahui peraturan perundangan yang mengatur diri mereka. Menurut Retno, para guru umumnya mengaku tahu ada UU tentang guru. Namun, ternyata kebanyakan dari mereka belum pernah membacanya. “Oleh karena itu, tidak mengherankan para guru menganggap bahwa organisasi profesi guru hanya Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI,” kata Retno.
Hak Berorganisasi
Retno menyebutkan, para guru perlu memahami hak mereka berorganisasi. Jika organisasi guru tidak diperkuat, guru akan selalu dipolitisasi. Ia mencontohkan, selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, guru sudah dipolitisasi untuk memenangkan partai tertentu yang berkuasa saat itu. Saat ini, di era otonomi daerah, guru dipolitisasi birokrasi di daerah, terutama oleh para kepala daerah.
“Hanya pindah pelaku politisasinya. Kalau saat desentralisasi, pelakunya birokrasi di daerah. Kalau sentralisasi, pelakunya adalah pemerintah pusat,” ujar Retno. Menurut Retno, hal lain yang memperlemah organisasi guru adalah kenyataan bahwa organisasi profesi guru ternyata tidak diurus guru. Padahal, UUGD mensyaratkan organisasi profesi guru harus dibentuk dan diurus guru. Ia mencontohkan, organisasi berskala nasional, PGRI dan IGI, justru tidak diurus guru. Ini menyalahi Pasal 1 Butir 13 UUGD yang menyatakan organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
“Pasal tersebut sekaligus mempertegas bahwa siapa pun yang bukan guru semestinya tidak boleh mengurus organisasi guru,” katanya. Retno mengungkapkan, data menunjukkan bahwa organisasi guru selama ini malah diurus dan dipimpin birokrat pendidikan, mantan birokrat, bahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika organisasi guru tidak diurus para guru, organisasi guru tidak independen dan mandiri dan ini tidak sesuai ketentuan Pasal 41 yang menyebutkan bahwa guru dapat membentuk organisai profesi yang bersifat independen.
“Seharusnya organisasi guru secara politis berperan mendorong dan memengaruhi kebijakan pendidikan, baik di level daerah maupun nasional,” ujar Retno. Retno menyakini, jika organisasi guru kuat dan sehat, organisasi tersebut akan dapat mendorong para anggota menjadi guru pembelajar yang profesional dan kritis.
Sumber : Sinar Harapan
“Guru-guru Indonesia yang tidak paham UU tentang profesi mereka akan terhambat pengembangan profesionalnya. Hal itu juga memengaruhi hasil layanan mereka pada siswa,” ucap Doni. Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan hal senada. Ketidakpahaman guru terhadap UUGD akan berpengaruh pada pengetahuan tentang hak dan kewajiban para guru sendiri. Rendahnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban selanjutnya akan berpengaruh pada kualitas mereka dalam menjalankan profesinya.
Retno mencontohkan, para guru umumnya tidak mengetahui bahwa Ayat 2 Pasal 35 UUGD mereduksi tugas guru. Tugas guru yang bermacam-macam seperti disebutkan pada ayat 1 pasal yang sama, direduksi menjadi hanya tugas tatap muka pada ayat 2. “Ternyata, banyak guru belum tahu mengenai hal itu. Banyak guru yang tidak pernah membaca UUGD,” tutur Retno, akhir pekan silam.
Ia menyatakan, ketidakpahaman guru pada UUGD terungkap dalam Seminar Peringatan Hari Guru Internasional yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (2/10). Dalam acara tersebut, banyak guru yang mengaku tidak mengetahui peraturan perundangan yang mengatur diri mereka. Menurut Retno, para guru umumnya mengaku tahu ada UU tentang guru. Namun, ternyata kebanyakan dari mereka belum pernah membacanya. “Oleh karena itu, tidak mengherankan para guru menganggap bahwa organisasi profesi guru hanya Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI,” kata Retno.
Hak Berorganisasi
Retno menyebutkan, para guru perlu memahami hak mereka berorganisasi. Jika organisasi guru tidak diperkuat, guru akan selalu dipolitisasi. Ia mencontohkan, selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, guru sudah dipolitisasi untuk memenangkan partai tertentu yang berkuasa saat itu. Saat ini, di era otonomi daerah, guru dipolitisasi birokrasi di daerah, terutama oleh para kepala daerah.
“Hanya pindah pelaku politisasinya. Kalau saat desentralisasi, pelakunya birokrasi di daerah. Kalau sentralisasi, pelakunya adalah pemerintah pusat,” ujar Retno. Menurut Retno, hal lain yang memperlemah organisasi guru adalah kenyataan bahwa organisasi profesi guru ternyata tidak diurus guru. Padahal, UUGD mensyaratkan organisasi profesi guru harus dibentuk dan diurus guru. Ia mencontohkan, organisasi berskala nasional, PGRI dan IGI, justru tidak diurus guru. Ini menyalahi Pasal 1 Butir 13 UUGD yang menyatakan organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
“Pasal tersebut sekaligus mempertegas bahwa siapa pun yang bukan guru semestinya tidak boleh mengurus organisasi guru,” katanya. Retno mengungkapkan, data menunjukkan bahwa organisasi guru selama ini malah diurus dan dipimpin birokrat pendidikan, mantan birokrat, bahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika organisasi guru tidak diurus para guru, organisasi guru tidak independen dan mandiri dan ini tidak sesuai ketentuan Pasal 41 yang menyebutkan bahwa guru dapat membentuk organisai profesi yang bersifat independen.
“Seharusnya organisasi guru secara politis berperan mendorong dan memengaruhi kebijakan pendidikan, baik di level daerah maupun nasional,” ujar Retno. Retno menyakini, jika organisasi guru kuat dan sehat, organisasi tersebut akan dapat mendorong para anggota menjadi guru pembelajar yang profesional dan kritis.
Sumber : Sinar Harapan