Untuk memetakan kompetensi guru,
pemerintah hendak menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) kembali pada 9-27
November mendatang. Sekitar 2,5 juta guru telah diverifikasi kelayakannya untuk
mengikuti ujian itu. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan, jumlah guru yang
sudah diverifikasi untuk divalidasi oleh daerah untuk mengikuti UKG mencapai
2.581.907 guru. Pemerintah masih mempersiapkan UKG tersebut.
Pelatih guru nasional Itje Chodijah
menilai, upaya pemerintah menangani guru, sejauh ini, masih sebatas pada tata
kelola atau administrasi. Padahal, yang terpenting justru pemetaan guru sesuai
kompetensinya sebagai guru. UKG yang dilakukan pemerintah hanya menguji sisi
pengetahuan guru, bukan pada kompetensi utuhnya.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI Retno Listyarti berpendapat, hasil UKG yang
diselenggarakan sejak 2012 tidak pernah digunakan sebagai dasar dalam program
peningkatan kualitas guru melalui pelatihan. Guru hanya diuji, tidak pernah ada
tindakan mengatasi kondisi guru dari hasil UKG. Setelah pemetaan melalui UKG,
mesti ada pemetaan khusus tentang minat dan kebutuhan guru.
Sementara itu, Dewan Pertimbangan
FSGI Doni Koesoema A. menambahkan, guru selalu menjadi obyek latihan pemberlakukan
kebijakan pemerintah. Jika pemerintah serius meningkatkan kualitas guru, UKG
tidak bisa hanya dengan ujian tertulis, baik secara daring maupun dengan
kertas. Hal terpenting justru penilaian kinerja guru dengan melihat cara guru
mengajar sehari-hari di kelas. Semestinya kepala sekolah melakukan supervisi,
tetapi tidak pernah terjadi. Doni menambahkan, mungkin perlu ada penjelasan
standar kompetensi guru itu seperti apa.
Sumber: Kompas
No comments:
Post a Comment