Tuesday 26 May 2015

Pengamat : Ijazah Palsu Permintaan Pasar



Sabtu, 23 Mei 2015 | 11:23 
 



[JAKARTA] Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas mengatakan, fenomena ijazah palsu muncul karena adanya permintaan dari pasar. Ketika persyaratan pegawai negeri maupun swasta lebih mengandalkan gelar atau ijazah terakhir, sehingga  masyarakat pun akan menyiatinya dengan cerdik.

Menurut Tyas, bagi mereka yang tidak memiliki ijazah Strata satu (S-1)  dan sementara persyaratan dapat diterima kerja itu minimum S1, maka mereka akan mencari ijazah S1 bagaimana pun caranya.

"Pengetahuan yang setimpal dengan gelar S1 dapat mereka usahakan sendiri," kata Tyas kepada Suara Pembaruan, Sabtu, (23/5).

Dia menambahkan, demikian pula dengan ijasah S3 juga akan mereka usahakan dengan cara apa pun, jika persyaratan-persyaratan tertentu mengutamakan yang berpendidikan S3.
Adanya kebutuhan ijazah instan inilah yang dibaca sebagai peluang usaha bagi mereka yang lihai membaca peluang untuk bisnis ijazah palsu.

Namun umumnya ijazah palsu itu diperjual belikan oleh perguruan tinggi yg tidak memiliki kredibilitas, baik PTN maupun PTS. Sedangkan bagi yang memiliki kredibilitas, tidak akan mau memberikan ijazah palsu karena itu sama saja dengan bunuh diri.

Tyas mengatakan, sanksi bagi PT yang mengeluarkan ijazah palsu cukup diumumkan secara terbuka ke media massa, pasti masyarakat akan menghakimi sendiri dangan cara tidak mau masuk ke sana.

"Itu sudah pernah terjadi pada beberapa PTS yang tidak bisa saya sebutkan. Bahkan PTS itu tidak menjual ijazah palsu, tapi hanya obral nilai pada beberapa mahasiswa yang berani membayar besar. Meskipun demikian, dalam tempo sekejap reputasinya hancur. Bila ketahuan menjual ijazah palsu pasti hancur," ujar Tyas.

Dia menekankan, jika sampai ada PT yang menjual ijazah palsu berarti Kopertis dan Dikti juga bertanggung jawab karena itu berarti lemah dalam pengawasan. Jadi kritik tidak hanya tertuju kepada PT yang mengeluarkan ijazah palsu, tetapi juga pada Dikti dan Kopertis yg lemah mengawasi PTN/PTS tersebut.

Sementara,  Pemerhati  pendidikan, Doni Koesoema A, mengatakan, pemalsu ijasah adalah pelaku kriminal, karena  menduduki jabatan dengan tidak adil, dan tidak berhak menduduki jabatan tersebut.

Doni mengatakan, pejabat yang terlibat  harus dituntut secara hukum dan lembaga yang  mengeluarkan  harus diusut dan dikenai sanksi hukum.

" Semua harus diusut dan dihukum ," ujarnya. [Fat/N-6]

Sumber: Investor Indonesia

No comments:

Pendidikan Keagamaan