Thursday, 24 September 2009

Reformasi Kurikulum

KOMPAS Jum’at, 1 September 2006
Oleh Doni Koesoema, A

Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22, 23, dan 24 tahun 2006 menandai babak baru sejarah reformasi kurikulum di Indonesia. Namun sebagaimana reformasi lainnya, reformasi kurikulum ini masih tampak setengah hati dan kurang matang digarap. Selain itu, Permen secara substansial masih belum mampu memberikan roh untuk menghidupi otonomi pendidikan yang sesungguhnya.

Antinomi pedagogi

Salah satu antinomi pedagogi yang menjadi ‘penyakit kronis’ dunia pendidikan kita adalah ketegangan antara sistem kurikulum terpusat dan organisasi lokal di tingkat sekolah. Hadirnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sesungguhnya ingin menjembatani adanya bipolarisasi antara kurikulum kuota nasional dan lokal. Karena itu, Permen sekedar mengatur Standard Isi (SI) dan Standard Kompetensi Lulusan (SKL) minimal, serta membiarkan Satuan Tingkat Pendidikan menentukan sendiri metodologi didaktisnya agar proses pembelajaran mencapai tujuannya.

Reformasi pendidikan memang bisa dimulai dari pembaharuan di bidang kurikulum, sebab kurikulum merupakan semacam satelit yang melacak dan memberikan identitas edukatif bagi setiap siklus pendidikan.

Secara pedagogis dan didaktis tujuan kurikulum adalah untuk mempercantik busana kultural maupun formatif, entah melalui pengayaan secara berkesinambungan atas identitas intelektual anak didik mulai dari sekolah taman-kanak sampai pada tingkat perguruan tinggi, atau melalui penguatan otonomi pendidikan yang sifatnya subsidiaris, jauh dari sentralisasi edukatif, secara didaktis memberikan otonomi penuh pada anak didik sebagai agen yang belajar sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

Globalisasi yang mengakibatkan turun pamornya monosentrisme pendidikan yang lantas digantikan dengan polisentrisme sumber-sumber pengetahuan membuat reformasi pendidikan, khususnya pembaharuan kurikulum, menghadapi tantangan besar berkaitan dengan identitas dan peranan sekolah dalam situasi masyarakat yang semakin kompleks. Bipolarisme pendidikan yang memperhadapkan kekuasaan sentral dengan kekuasaan lokal tak dapat menghindarkan diri dari dua pertanyaan kritis seputar persoalan pedagogis berkaitan dengan tujuan reformatif yang ingin dilakukannya.

Pertama, apakah pembaharuan kurikulum itu menjadi sebuah alat penuntun bagi peserta didik atau penuntun bagi objek pengajaran itu sendiri? Di sini antinomi pendidikan terlihat paling kentara. Pertama, jika kurikulum dipahami sebagai sebuah ‘kendaraan’ yang membimbing anak didik pada tujuannya, kurikulum semestinya memberikan otonomi besar bagi peserta didik untuk ikut ambil bagian aktif dalam perjalanan formatifnya. Titik berangkat posisi ini adalah pada siswa itu sendiri.

Di lain pihak, jika kurikulum dipahami sebagai sebuah alat penuntun bagi pembuatan objek-objek pengetahuan yang perlu diajarkan kepada siswa, persoalan pokoknya adalah nilai-nilai budaya macam apa yang akan dipilih, dikembangkan, sehingga peserta didik memiliki hak untuk dapat mengolah dan memperdalam warisan simbol-simbol budaya yang mereka miliki, mengaktualisasikannya selaras dengan kemajuan teknologi dan informasi, serta relevan bagi kesiapan mereka memasuki dunia kerja.

Kedua, apakah kurikulum lebih dipahami sebagai sebuah sarana untuk menerapkan program-program, atau sebaliknya menjadi alat untuk belajar membuat program itu sendiri? Jika yang pertama dipilih, kurikulum lantas sekedar menjadi sebuah alat untuk menerapkan program-program yang telah jadi, pelaksanaannya bersifat wajib, sifatnya terpusat dan mengikat, misalnya, berupa kurikulum dengan kuota nasional.

Di lain pihak, jika kurikulum dipahami sebagai sebuah sarana untuk membuat program pendidikan, kurikulum lantas merupakan sebuah sarana pendukung yang sifatnya opsional, tidak wajib, yang sepenuhnya diserahkan pada otonomi sekolah lewat kuota lokal.

Dua pendekatan di atas tampaknya lepas dari analisis Permen, sebab lampiran Permen yang memberikan indikasi teoritis berupa programasi kurikulum yang ditawarkan masih bersifat sentralistis, kurang memberi tempat pada dimensi otonomi dari peserta didik untuk memilih jalur formasi yang ingin dijalaninya.

Permen juga membatasi fungsi kurikulum sekedar sebagai penuntuk pembuatan objek-objek pengetahuan yang mesti disosialisasikan pada peserta didik. Di lain tempat malah memberikan keleluasaan pada sekolah untuk menjiplak begitu saja program yang ditawarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan(BSNP). Proses aplikasi program inipun masih terlihat sangat memusat, kental muatan kurikulum dengan kuota nasional, sedangkan muatan lokal hanya diberi alokasi rata-rata 2 jam mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan.

Reformasi setengah hati seperti ini alih-alih membantu menumbuhkan otonomi pendidikan dalam arti sesungguhnya, malah membingungkan pihak-pihak yang terlibat dalam pendidikan (guru, yayasan, sekolah, dan masyarakat). Pertanyaan masyarakat tentang adanya kontradiksi antara KTSP dengan Ujian Nasional semakin menunjukkan bahwa KTSP memang digarap secara kurang integral sebab ada inkonsistensi di sana-sini.

Integrasi

Reformasi pendidikan memang semestinya dimulai dari reformasi kurikulum, sebab kurikulum merupakan jembatan yang menjadi fondasi bangunan pendidikan. Karena itu, reformasi kurikulum semestinya bersifat integratif yang mampu mengakomodasi dimensi konfliktual yang terjadi antara peserta didik sebagai agen pendidikan dan kebudayaan sebagai obyek-obyek pengetahuan. Selain itu reformasi kurikulum semestinya juga mampu mengatasi ketimpangan yang terjadi antara pendekatan pusat dan pinggiran (baca, otonomi sekolah).

Reformasi kurikulum semestinya menjadikan kebijakan pemerintah sebagai semacam termostat yang menyeimbangan visi pendekatan yang berpusat pada anak didik dan visi yang berpusat pada kebudayaan.

Jadi ada semacam dialektika terus menerus antara bipolarisasi pendidikan dan penguatan otonomi sekolah dengan menjauhkan diri dari kecenderungan kurikulum yang hiperformal (semua diatur, direncanakan dan diprogramkan dari atas, sekolah tinggal mengikuti), atau hiperinformal (kurikulum menjadi cerminan atas semua yang diputuskan oleh sekolah).

Permen no 22, 23, dan 24 tahun 2006 bisa menjadi reformasi kurikulum yang sesungguhnya jika memperhatikan dimensi integralitas di atas.

Kekurangmatangan dalam membuat reformasi kurikulum menghasilkan hilangnya dimensi otonomi pendidikan yang sesungguhnya ingin diarah lewat adanya KTSP, yaitu, kebebasan peserta didik dalam menentukan sendiri perjalanan formatif intelektualnya dan mandulnya otonomi sekolah. Jika ini terjadi, roh otonomi pendidikan akan semakin jauh dari harapan kita.

Doni Koesoema, A
Mahasiswa Jurusan Pedagogi Sekolah dan Pengembangan Profesional pada Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Kepausan Salesian, Roma

Pendidikan Keagamaan