Sabtu, 19
Maret 2016 00:24
Oleh: Moh Yamin
Dosen di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, penulis
buku-buku pendidikanPendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2016 resmi ditutup (12/03/16). Dari 1.363.051 siswa yang ditargetkan, baru 641.296 siswa yang mendaftar. Dari jumlah itu, baru 624.931 siswa yang melakukan finalisasi. Dalam konteks ini, SNMPTN merupakan salah satu cara menjaring siswa untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN).
SNMPTN merupakan seleksi yang dilakukan PTN masing-masing di bawah koordinasi panitia nasional dengan seleksi berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik calon mahasiswa. Pihak sekolah mendaftarkan siswa mereka yang memenuhi syarat ikut SNMPTN ini. Syaratnya antara lain berdasarkan nilai rapor, nilai ujian nasional, dan prestasi akademis lainnya selama di SMA.
Selanjutnya, penulis dalam konteks ini tidak berbicara tentang kuantitas peserta namun substansi SNMPTN dengan basis nilai rapor, nilai ujian nasional, dan prestasi akademis lainnya sebagai rujukan. Dalam pandangan filsafat pendidikan skolastik (Doni Koesoema A, 2007: 72), menjadikan nilai rapor, nilai ujian nasional, dan prestasi akademis lainnya yang merupakan tujuan pendidikan dasar, tentu berbeda dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Lebih tepatnya, ketika UN harus dipaksa menjadi alat ukur dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, hal tersebut telah merancukan tujuan pendidikan tinggi. Sebab UN sejatinya hanya bertujuan mengukur prestasi yang dimiliki oleh anak didik secara pribadi yang disebut tes sumatif. Sebagai akibatnya, apakah ia telah menguasai materi pelajaran atau tidak. Bila berhasil, ia lulus namun apabila gagal dalam menjawab soal-soal yang di-UN-kan, maka ia dinyatakan tidak lulus.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, UN sebagai bagian dari proses evaluasi akhir sebuah hasil pendidikan hanya diselenggarakan untuk pendidikan sekolah, bukan perguruan tinggi. UN merupakan salah satu satu penentu yang menjustifikasi keberhasilan pendidikan anak didik kendatipun dalam pelaksanaannya belum dilakukan secara serius (baca: UN).
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana seharusnya ujian masuk perguruan tinggi perlu dipahami supaya tidak merancukan tujuan inti proses pendidikan tinggi? Dalam proses seleksi yang selama ini digunakan di pendidikan tinggi, ujian masuk ditujukan untuk mengukur kompetensi dan potensi akademik yang dimiliki seorang calon mahasiswa baru yang disebut tes formatif. Lebih tepatnya, ia bermaksud untuk melakukan diskriminasi minat dan bakat yang dimiliki oleh setiap calon mahasiswa baru. Sehingga tidak menutup kemungkinan, seorang siswa yang mendapat nilai terbaik dalam UN dan rapor sekolah tidak menjamin akan diterima masuk sebuah perguruan tinggi tertentu. Kondisi berbeda akan terjadi pada seorang calon mahasiswa baru yang dalam UN-nya hanya mendapat skor biasa. Namun karena memeroleh nilai tinggi atau sesuai dengan kriteria lembaga pendidikan tinggi terkait dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, maka ia pun akan bisa diterima.
Oleh karenanya, tes masuk perguruan tinggi dalam konteks demikian menggunakan pandangan normatif-sentris yang tidak mendasarkan diri terhadap penguasaan materi pelajaran an sich, namun skor penilaian berjenjang, diambil nilai paling tinggi dan jumlah kursi dalam lembaga pendidikan tinggi pun menjadi sebuah pertimbangan. Lebih dari itu, setiap item soal yang diujikan pun dibuat lebih sulit, yang bertujuan menjauhkan calon mahasiswa baru menjawab item-item soal tersebut dengan rumus menjawab UN. Akhirnya, mereka pun mendapat ruang yang sama dan adil untuk menikmati bangku pendidikan tinggi.
Meluruskan Pemahaman UN
Mencermati hal sedemikian, mencari titik-titik kelemahan yang akan berimbas pada pelaksanaan UN sebagai ukuran diterimanya seorang calon mahasiswa di perguruan tinggi pun harus menjadi bahan pertimbangan sangat utama. Jangan sampai gegabah mengambil sebuah keputusan karena ongkosnya sangat mahal. Tidak hanya menelan dana sangat besar yang harus dikeluarkan dari kantong uang negara yang disebut anggaran pendapatan belanja negara (APBN), namun juga akan menciderai landasan filosofis sebuah penyelenggaraan pendidikan tinggi. Ini belum lagi berbicara dampak buruk lain yang juga merusak tujuan dari UN dalam pendidikan secara menyeluruh. Sehingga alih-alih pendidikan bertujuan untuk melahirkan hasil pendidikan yang sangat berkualitas, itu pun menjadi isapan jempol belaka sebab konsep awal dan akhir penilaian keberhasilan pendidikan dipahami secara keliru dan sesat.
Oleh karenanya, konteks ketidakjelasan pemahaman UN perlu mendapat penyegaran pemahaman kembali sebab ini menyangkut nasib pendidikan ke depan. Hal tersebut juga berkelindan erat terhadap bagaimana pendidikan kemudian perlu diletakkan secara proporsional, tidak salah tempat dan pelaksanaan. Ibaratnya, bila tujuan baik itu dimulai dengan cara yang tidak tepat, hal tersebut bukan menambah kebaikan namun akan membawa keburukan di masa depan. Begitu pula dalam dunia pendidikan.
Supaya tujuan pendidikan tinggi bisa dijalankan secara tepat sasaran dengan landasan filosofis yang benar, ujian masuk perguruan tinggi yang bersifat normatif-sentris pun harus tetap dipertahankan dengan sedemikian rupa. Namun apabila UN tetap diharuskan menjadi bagian dari ujian masuk perguruan tinggi, sebagaimana yang dilaksanakan selama ini, maka merombak kembali orientasi tujuan UN untuk sekolah supaya memiliki korelasi dengan tujuan pendidikan tinggi pun merupakan sebuah keniscayaan.
Akan tetapi tantangan dan tugas ke depan adalah apakah bangsa ini mampu dan siap menanggung beban besar perombakan totalitas tersebut mulai dari sistem pendidikan dasar, menengah, atas dan tinggi yang juga harus diubah? Ini belum lagi berbicara tentang rumah pendidikan dasar dan menengah berada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sedangkan pendidikan tinggi berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti).
Yang jelas, semua anak bangsa di negeri ini mulai dari Sabang sampai Merauke sangat mengharap, pendidikan dalam konteks apa pun jangan selalu menjadi kelinci percobaan demi kepentingan segelintir orang semata. Dengan kata lain, Kemdikbud dan Kemristek Dikti di bawah ketiak sebuah rezim tertentu, janganlah melahirkan kebijakan baru dalam dunia pendidikan yang terkesan memunculkan stigma buruk di tengah publik bahwa pendidikan selalu menjadi kepentingan kekuasaan tertentu. Siapa yang memiliki wewenang terhadap dunia pendidikan, maka bisa diubah sesuai dengan keinginan dan kepentingan masing-masing. (*)