Tuesday, 6 May 2008

Sepuluh Kesesatan UN

Media Indonesia, Selasa 6 Mei 2008
Doni Koesoema A

Sebagaimana kesalahan dalam diagnosis medis dapat mengakibatkan kematian pasien, kesesatan berpikir dalam menggagas pendidikan nasional akan membawa dunia pendidikan pada jurang kehancuran. Ada sepuluh kesesatan berpikir ketika pemerintah menggagas tentang Ujian Nasional (UN).

Pertama, pemerintah mencampuradukkan dua pemahaman yang berbeda, yaitu, uji mutu nasional (national assesement) dan ujian umum (public examination). Menurut Greaney dan Kellaghan (2008) uji mutu nasional membantu pemerintah memperoleh informasi tertentu agar dapat menentukan kebijakan dalam pendidikan. Sedangkan ujian umum bertujuan untuk menentukan kelulusan dan menyeleksi siswa pada tingkat pendidikan lebih lanjut. Ujian Nasional pada kenyataannya menentukan kelulusan siswa.

Kedua, masukan (feedback) untuk pemetaan pendidikan tidak dilakukan setiap tahun. Sebaliknya, hanya ujian dengan resiko tinggi (high stake testing) seperti ujian umum yang memengaruhi proses kelulusan siswalah yang dilakukan setiap tahun. Mengadakan UN tiap tahun untuk memetakan pendidikan nasional merupakan indikasi bahwa pemerintah tidak pernah belajar dan tidak mampu memahami data-data pendidikan nasional setelah pengalaman bertahun-tahun melaksanakan UN.

Ketiga, ujian untuk menentukan pemetaan pendidikan tidak memengaruhi secara signifikan nasib siswa, sebab hanya untuk memetakan, sedangkan ujian untuk menentukan kelulusan akan berpengaruh langsung pada siswa, guru dan sekolah. Kenyataannya, UN sebagai pemetaan pendidikan menentukan kelulusan siswa, mempengaruhi kehidupan dan kinerja guru, serta mempertaruhkan nama baik sekolah di mata masyarakat.

Keempat, dalam setiap ujian pemetaan pendidikan, siswa tidak pernah mendapatkan hasil laporan atas ujian yang dilakukannya sebab ujian itu lebih dimaksudkan untuk pengambil kebijakan, sedangkan ujian umum jelas mendiskriminasi siswa berdasarkan kemampuan melalui nilai. Kenyatannya, siswa memperoleh nilai dalam UN dan mendeskriminasi siswa berdasarkan kemampuan akademisnya.

Kelima, ujian untuk pemetaan nasional hanya ditujukan untuk kompetensi tertentu, seperti matematika dan keaksaraan (literacy) serta tidak memiliki dampak langsung bagi proses pengajaran di sekolah. Ujian publik untuk kelulusan berdampak langsung atas pengajaran yang dilakukan oleh guru berkaitan dengan materi yang diujikan. Kenyataannya, Ujian Nasional telah memengaruhi cara guru dalam mengajar dan mempersiapkan siswa dalam mengerjakan materi ujian. Selain itu, penambahan atas mata pelajaran yang di UN-kan merupakan sikap membabibuta yang tidak memiliki dasar bagi pemetaan pendidikan.

Keenam, dalam ujian untuk pemetaan nasional hasil akhir berupa konstatasi statistik yang cukup rumit untuk menggambarkan tujuan dari proses pemetaan yang diinginkan, misalnya, hubungan antara latar belakang sosial ekonomi keluarga dengan prestasi siswa, atau hubungan antara rasio kelas dengan prestasi siswa, sedangkan pensekoran dalam ujian umum biasanya sangat sederhana dengan menggunakan skema proses tertentu untuk menentukan skor. Ujian Nasional mempergunakan pensekoran sederhana sebagaimana penilaian untuk menentukan kelulusan siswa. Pensekoran untuk pemetaan secara sederhana tidak dapat memberikan informasi tentang korelasi hal-hal yang ingin dipetakan.

Ketujuh, ujian untuk pemetaan tidak memengaruhi nasib dan masa depan siswa, sedangkan ujian publik memiliki dampak bagi kegagalan siswa dan beresiko meningkatkan angka putus sekolah. Kenyatannya, ujian nasional menentukan kegagalan siswa dan meningkatkan angka putus sekolah.

Kedelapan, ujian untuk pemetaan sangat berguna untuk mengukur trend peningkatan prestasi siswa setiap waktu, karena itu, jenis test yang akan diberikan memiliki model yang hampir sama setiap tahun untuk melihat adanya perkembangan. Model yang biasanya dipakai adalah test berdasarkan pemahaman materi (criterion-referenced test). Sedangkan ujian publik tidak perlu mempertimbangkan model test berdasarkan penguasaan materi. Pertanyaan-pertanyaan soal dalam test setiap tahun berubah karena ujian publik bertujuan mendeskriminasi siswa berdasarkan kemampuan. Ujian publik menggunakan model soal dengan tingkat kesulitan yang telah didiskriminasi melalui semacam try out (norm-referenced test). Maka soal lebih didasarkan pada tingkat kesulitan daripada penguasaan materi. Materi yang dalam try out bisa dikerjakan oleh sebagian besar siswa, tidak akan keluar dalam test berikutnya. Karena itu, soal-soal dalam uji publik itu berubah setiap tahun. Ujian Nasional yang dipakai untuk pemetaan pendidikan itu pada kenyataannya didasarkan pada tingkat kesulitan dan mendiskriminasi prestasi siswa.

Kesembilan, adalah kekeliruan berpikir mengatakan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan nasional satu-satunya cara adalah dengan mengukur bagaimana siswa belajar dalam sebuah sistem pendidikan. Pandangan demikian sesat karena mengelabuhi agensi lain yang turut bertanggungjawab atas keberhasilan pendidikan nasional, seperti masyarakat dan negara. Sebaliknya, untuk memetakan mutu pendidikan, pemerintah perlu membuat ujian nasional bagi diri mereka sendiri sejauh mana pemerintah telah memenuhi standard-standard dalam penyediaan sarana dan prasarana yang sangat mempengaruhi kualitas pendidikan nasional, seperti, penyediaan guru-guru yang berkualitas, akses pada buku pelajaran pada setiap siswa, pembangunan sekolah dan berbagai macam sarana yang mendukung pendidikan seperti laboratorium dan perpustakaan.

Kesepuluh, UN merupakan cara memetakan dunia pendidikan nasional. UN sekarang ini pada kenyataannya merupakan ujian umum. Sebagai sebuah ujian umum, UN tidak dapat memberikan data-data dan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk mengembangkan dunia pendidikan, seperti sejauh mana situasi sosial ekonomi berpengaruh pada prestasi siswa, sejauh mana prestasi siswa memiliki korelasi dengan model kurikulum, dll. Ujian Nasional dengan demikian merupakan sebuah kesia-siaan dan pemborosan tenaga, uang, dan waktu, bahkan mengorbankan lebih banyak mengorbankan anak didik, guru, sekolah dan masyarakat. Kebijakan demikian ini kalau dibiarkan akan membawa kehidupan berbangsa pada kehancuran yang lebih dalam.

Kerancuan berpikir menyebabkan dunia pendidikan kita mandeg. Membiarkan tumbal-tumbal pendidikan semakin banyak berjatuhan merupakan sebuah perilaku politik yang sesungguhnya arogan, tidak bertanggungjawab dan tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih luas.

Dengan adanya kesesatan-kesesatan itu, semua warga negara memiliki hak agar pendidikan dikembalikan pada rel yang sesungguhnya supaya pendidikan nasional tidak semakin terjerumus dalam kehancuran yang lebih mengerikan. Kalau segala usaha, baik itu melalui jalur informal (demonstrasi, diseminasi opini publik, seminar, dll) dan jalur hukum (melalui proses pengadilan tuntutan warga negara), tidak dapat lagi mengetuk pemerintah untuk mengubah kebijakan pendidikan yang salah sasaran seperti ini, mungkin inilah saatnya seluruh rakyat bangkit dan mengadakan revolusi sosial (civil disobedience) untuk menentang kebijakan Ujian Nasional.
Doni Koesoema A Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Boston College Lynch School of Education, Boston, USA.

Pendidikan Keagamaan