Friday 28 November 2014

Pemerintah Tak Perlu Bangun Universitas Maritim Baru



Thursday, 27 November 2014, 17:53 WIB 


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Pendidikan Doni Koesoema A. mengatakan,  pemerintah  tidak perlu secara khusus membangun universitas maritim yang  fokus pada kelautan. Pemerintah hanya perlu fokus mengembangkan universitas yang sudah memiliki jurusan kelautan.

"Jadi jurusan kelautan yang ada di universitas yang harus dikembangakan dengan maksimal. Tidak perlu mulai dari nol dengan membangun universitas baru,"kata Doni, Kamis, (27/11).

Apalagi membangun universitas baru jelas membutuhkan biaya yang  sangat tinggi. Padahal Indonesia sudah punya universitas yang  bisa dikembangkan ke arah sana. Untuk memiliki universitas maritim yang besar membutuh konsep yang besar. Bukan bangunan fisik yang  besar.

Menurut Doni yang perlu disiapkan adalah kurikulum kemaritiman, tenaga dosen, dan laboratorium kemaritiman. Dosen ini tidak bisa diambil dari praktisi di kelautan tetapi harus bergelar S3 yang terkait dengan  bidang kelautan dan kemaritiman.

Laboratorium perlu dibangun baik yang  buatan maupun alam. Kemaritiman itu luas bidang kajiannya."Laboratorium alam berupa potensi laut yang memiliki sumber daya alam melimpah. Ini  perlu dijaga dan dirawat sebagai konservasi sekaligus laboratorium alam,"kata Doni.

Sumber: Republika


Guru Indonesia Tak Paham UU Guru


06 Oktober 2014 16:00 Wheny Hari Muljati




JAKARTA - Sebagian besar pendidik yang berprofesi sebagai guru belum memahami tentang Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Para guru tidak memahami dengan jelas hak dan kewajiban mereka. Ketidakpahaman guru terhadap UUGD tersebut akan berakibat pada kualitas hasil layanan guru pada para siswa.   Hal tersebut diungkapkan pengamat pendidikan Doni Koesoema Albertus kepada SH, Senin (6/10), terkait Hari Guru Internasional yang diperingati pada Minggu (5/10).    

“Guru-guru Indonesia yang tidak paham UU tentang profesi mereka akan terhambat pengembangan profesionalnya. Hal itu juga memengaruhi hasil layanan mereka pada siswa,” ucap Doni.   Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan hal senada. Ketidakpahaman guru terhadap UUGD akan berpengaruh pada pengetahuan tentang hak dan kewajiban para guru sendiri. Rendahnya pengetahuan tentang hak dan kewajiban selanjutnya akan berpengaruh pada kualitas mereka dalam menjalankan profesinya.  

Retno mencontohkan, para guru umumnya tidak mengetahui bahwa Ayat 2 Pasal 35 UUGD mereduksi tugas guru. Tugas guru yang bermacam-macam seperti disebutkan pada ayat 1 pasal yang sama, direduksi menjadi hanya tugas tatap muka pada ayat 2.   “Ternyata, banyak guru belum tahu mengenai hal itu. Banyak guru yang tidak pernah membaca UUGD,” tutur Retno, akhir pekan silam.

Ia menyatakan, ketidakpahaman guru pada UUGD terungkap dalam Seminar Peringatan Hari Guru Internasional yang diselenggarakan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kamis (2/10). Dalam acara tersebut, banyak guru yang mengaku tidak mengetahui peraturan perundangan yang mengatur diri mereka. Menurut Retno, para guru umumnya mengaku tahu ada UU tentang guru. Namun, ternyata kebanyakan dari mereka belum pernah membacanya.   “Oleh karena itu, tidak mengherankan para guru menganggap bahwa organisasi profesi guru hanya Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI,” kata Retno.   

Hak Berorganisasi


Retno menyebutkan, para guru perlu memahami hak mereka berorganisasi. Jika organisasi guru tidak diperkuat, guru akan selalu dipolitisasi.   Ia mencontohkan, selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru, guru sudah dipolitisasi untuk memenangkan partai tertentu yang berkuasa saat itu. Saat  ini, di era otonomi daerah, guru dipolitisasi birokrasi di daerah, terutama oleh para kepala daerah. 

“Hanya pindah pelaku politisasinya. Kalau saat desentralisasi, pelakunya birokrasi di daerah. Kalau sentralisasi, pelakunya adalah pemerintah pusat,” ujar Retno.   Menurut Retno, hal lain yang memperlemah organisasi guru adalah kenyataan bahwa organisasi  profesi guru ternyata tidak diurus guru. Padahal, UUGD mensyaratkan organisasi profesi guru harus dibentuk dan diurus guru. Ia mencontohkan, organisasi berskala nasional, PGRI dan IGI, justru tidak diurus guru. Ini menyalahi Pasal 1 Butir 13 UUGD yang menyatakan organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.      

“Pasal tersebut sekaligus mempertegas bahwa siapa pun yang bukan guru semestinya tidak boleh mengurus organisasi guru,” katanya.   Retno mengungkapkan, data menunjukkan bahwa organisasi guru selama ini malah diurus dan dipimpin birokrat pendidikan, mantan birokrat, bahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jika organisasi guru tidak diurus para guru, organisasi guru tidak independen dan mandiri dan ini tidak sesuai ketentuan Pasal 41 yang menyebutkan bahwa guru dapat membentuk organisai profesi yang bersifat independen.     

“Seharusnya organisasi guru secara politis berperan mendorong dan memengaruhi kebijakan pendidikan, baik di level daerah maupun nasional,” ujar Retno.    Retno menyakini, jika organisasi guru kuat dan sehat, organisasi tersebut akan dapat mendorong para anggota menjadi guru pembelajar yang profesional dan kritis.   

Sumber : Sinar Harapan

Thursday 27 November 2014

Momentum Penghapusan Penyeragaman Ujian Nasional

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Publik pemangku kepentingan dunia pendidikan kini sedang menanti-nanti apa yang akan dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema A memotivasi Anies untuk segera melakukan gebrakan pendidikan, setidaknya pada salah satu dari lima persoalan pendidikan yang menyangkut tema Ujian Nasional, Kurikulum 2013, lunturnya nilai-nilai keragaman dalam pendidikan, kekerasan dalam pendidikan dan korupsi pendidikan.

Dari lima persoalan di atas, agaknya yang paling mendesak untuk digebrak atau dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah soal Ujian Nasional dan jika masih perlu gebrakan lagi, ya korupsi pendidikan.

Menurut pemerhati pendidikan, kerusakan akibat ujian nasional itu akan segera terhenti seketika dengan solusi simpel, yakni menghapus Ujian nasional.

Ujian Nasional untuk masa kini sesungguhnya juga tidak senafas dengan semangat zaman di mana penyeragaman dalam tatanan luas apapun, tidak lagi dianjurkan. Dunia telah mengapresiasi keunikan, kreativitas dan kearifan lokal. Untuk apa penyeragaman itu dilakukan bila kekhasan itulah yang kini dijunjung tinggi karena di dalam fitur kekhasan itulah terdapat nilai tambah.

Penyeragaman ujian Nasional agaknya mengandung paradoks yang melawan hukum alam keragaman kualitas manusia. Di mana-mana, kualitas manusia tak pernah seragam.

Anies diharapkan tak punya keraguan lagi untuk segera menghapus sistem ujian nasional, baik untuk jenjang menengah atas maupun di atasnya. Untuk menguatkan tekad penghapusan itu, agaknya Anies perlu membentuk tim pembaharu sistem pendidikan dengan melibatkan tokoh-tokoh ahli dan praktisi pendidikan, seperti Profesor Iwan Pranoto, Acep Iwan Saidi, Anita Lie dan Doni Koesoema A.

Baca lebih lengkap (klik di sini)

Ini PR Pemerintah Pada Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, mengungkapkan, masa depan Republik Indonesia berada di tangan guru-guru yang mengajar di kelas.

"Guru adalah pelukis masa depan Republik ini, sehingga cara kita menghargai guru adalah cara menghargai masa depan," kata Anies, di laman resmi Kemendikbud. 

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Mutu dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom, mengungkapkan, semenjak pembinaan guru pada 2004, kinerja guru belum maksimal.

Sejak 2004, guru dinyatakan sebagai sebuah profesi. Kemudian untuk mendongkrak kualitas, pada 2006 dilakukan sertifikasi. Lalu pada 2008 dibayarkan tunjangan profesi.

Guna meningkatkan kualitas para guru, Kemendikbud akan melanjutkan pendidikan dan pelatihan tatap muka. Selain itu dikembangkan pula diklat secara online bagi guru. Program tersebut akan berlangsung bagi 3,2 juta guru tersebar di 207 ribu sekolah di Indonesia.

Kendati demikian seperti dilaporkan Indonesiaberkibar.org, guru di Indonesia jumlahnya cukup memadai, namun distribusi dan mutunya masih rendah.

Hal itu dapat dibuktikan dari masih banyaknya guru belum sarjana, tapi mengajar di SMU atau SMK, dan guru yang tidak sesuai disiplin ilmu. Keadaan ini cukup memprihatinkan dengan jumlah lebih dari 50 persen di seluruh Indonesia. language: IN;">Berdasarkan laporan Teacher Employment and Deployment In Indonesia dari Bank Dunia, disebutkan, terdapat sekitar 1,44 juta guru SD, 680 ribu, dan 475 ribu guru SLTA di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, sekitar 55 persen tenaga kerja guru berpendidikan D2. Sementara hanya 17 persen guru yang telah menyandang gelar sarjana (S1).

Data Kemendiknas 2010 juga menyebutkan, dari sisi kualitas guru terdapat 54 persen guru memiliki standar yang perlu ditingkatkan. language: IN;">Selain itu, jumlah guru yang demikian tidak diimbangi dengan sebaran yang merata. 21 persen sekolah di perkotaan kekurangan guru. Kemudian, 37 persen sekolah di perdesaan kekurangan guru. Sedangkan 66 persen sekolah di daerah terpencil kekurangan guru.

Pemerintah juga mempunyai pekerjaan rumah lainnya, yaitu tidak memiliki peraturan terkait bermunculannya lembaga pencetak guru. Pemerhati pendidikan Doni Koesoema A., mengingatkan pemerintah untuk membatasi Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan (LPTK), karena jumlahnya terlalu banyak.

“Itu jadi masalah. Saat ini terdapat sekitar 300 LPTK, jumlah mahasiswanya membengkak sekitar satu juta. Dan tiap tahun menghasilkan lulusan kurang lebih 200 ribu,” kata Doni, kepada Geotimes, beberapa waktu lalu.

Padahal formasi guru yang dibutuhkan tiap tahun adalah 60 ribu tenaga guru, akhirnya terdapat sekitar 350 ribu guru yang menganggur.

“Animo masyarakat yang tinggi terhadap profesi guru, tapi tidak diimbangi dengan peraturan ketat dari pemerintah,” kata Doni. 

Kini pemerintah harus meningkatkan kualitas guru dan mendistribusikannya secara merata.  

“Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2014.”

Sumber: Geotimes

Tuesday 25 November 2014

Guru dan Pemerintah Harus Lakukan Ini

| Dika Irawan

Pemerintah diminta terus meningkatkan profesionalitas dan kesehjateraan para guru. Sementara guru juga harus berani mengubah dirinya agar menjadi lebih berkualitas.

Menurut pemerhati pendidikan, Doni Koesoema A., pemerintah memiliki tugas untuk membuat program yang dapat meningkatkan kualitas para guru. Salah satunya, dengan memperbanyak pendidikan dan pelatihan bagi para guru.

"Selama ini pelatihan kurang," kata Doni, di Yogyakarta, kepada Geotimes, Selasa (25/11).

Selanjutnya tugas lain yang diemban pemerintah adalah terkait kesehjateraan guru. Pemerintah wajib mensehjaterakan para  guru.

"Terutama guru honorer," katanya.

Menurut dia, harus ada standar minimal yang sama antara guru honorer dengan guru pegawai negeri sipil, sehingga tak ada kecemburuan antara guru yang bekerja di sekolah swasta dan negeri.

"Pemerintah harus pikirkan pula guru-guru di daerah terpencil," katanya.

Dalam menetapkan standar minimal bagi para guru, pemerintah pusat harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan ukuran kesehjateraan guru.

"Guru berbeda dengan buruh, mereka punya jam kerjanya sendiri," katanya.

Sementara itu, bagi para guru, Doni menilai guru harus berani mengubah diri, baik dalam cara mengajar maupun kulitas dirinya. Sebagian besar guru, kurang semangat mengajar dan mereka kurang kritis.

“Jarang guru yang rajin membaca koran maupun buku-buku,” katanya.

Kendati demikian, ia melihat kondisi tersebut tercipta tak lain karena padatnya jam pelajaran dan tuntutan ujian nasional. Hal itu membuat guru tidak memiliki waktu banyak bagi pengembangan dirinya.

"Guru harus memiliki komitmen mengajar yang kuat, sebab urusannya dengan anak didik. Guru sebagai profesi juga harus diapresiasi," kata Doni.

Sebelumnya dalam laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, mengungkapkan, masa depan Republik Indonesia berada di tangan guru-guru yang mengajar di kelas.

"Guru adalah pelukis masa depan Republik ini, sehingga cara kita menghargai guru adalah cara menghargai masa depan," katanya dalam keterangan tertulis menyambut Hari Guru Nasional (25/11).

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Mutu dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom, mengungkapkan, semenjak pembinaan guru pada 2004, kinerja guru belum maksimal.

Sejak 2004, guru dinyatakan sebagai sebuah profesi. Kemudian untuk mendongkrak kualitas, pada 2006 dilakukan sertifikasi. Lalu pada 2008 dibayarkan tunjangan profesi.

Guna meningkatkan kualitas para guru, Kemendikbud akan melanjutkan pendidikan dan pelatihan tatap muka. Selain itu dikembangkan pula diklat secara online bagi guru. Program tersebut akan berlangsung bagi 3,2 juta guru tersebar di 207 ribu sekolah di Indonesia.

Sumber: geotimes.co.id

Monday 24 November 2014

Sekolah Inklusif Lebih Baik dari SLB



Wednesday, 19 November 2014, 12:00 WIB




JAKARTA -- Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan, anak-anak difabel bisa bersekolah, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun di sekolah inklusif. Namun, sekolah inklusif jauh lebih baik daripada SLB.

Susanto mengatakan, siswa difabel yang bersekolah di sekolah inklusif akan lebih mudah bersosialisasi dengan anak umum lainnya. ''Sekolah inklusif itu kondisinya heterogen," kata Susanto, di Jakarta, Selasa, (18/11).

Menurutnya, anak difabel membutuhkan stimulus dari lingkungan sekitarnya. Mereka juga membutuhkan dukungan dari kawan lain agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik. Sedangkan, terkait apakah siswa difabel rentan di-bully jika bersekolah di sekolah umum, Susanto mengatakan hal itu tergantung pola asistensi, manajemen, serta perlindungannya.

Jika pola asistensi dan perlindungan siswa difabel bagus, ia yakin tak akan ada masalah. Sebab, siswa yang normal pun perlu diberi pengertian bahwa anak difabel punya hak yang sama dalam pendidikan.

Tantangan sekolah inklusif saat ini adalah tenaga kompeten yang masih kurang. Saat ini, Susanto mengatakan, masyarakat dan dunia pendidikan memang belum ramah terhadap anak difabel. Karena itu, mindset masyarakat harus diubah.

''Perlu transformasi pola pikir untuk memperlakukan anak-anak difabel dengan baik. Sebab, ini sangat penting untuk memberikan kondisi yang kondusif bagi perkembangan siswa difabel," katanya.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema A. juga sepakat jika siswa difabel bersekolah di sekolah inklusif. Seharusnya, Doni mengatakan, anak-anak difabel harus masuk sekolah umum dulu. ''Setelah ada assessment berjenjang yang menunjukkan bahwa mereka perlu sekolah khusus, baru dimasukkan ke sekolah khusus,'' ujar Doni.

Prinsipnya, semaksimal mungkin siswa difabel digabung dengan siswa lain di sekolah umum dengan kurikulum umum. Bila mereka tidak bisa mengikuti, barulah siswa bersangkutan mengikuti proses assesssment.

Menurut Doni, seharusnya tidak ada sekolah inklusif sebab pendidikan itu sudah inklusif. Anak tunawicara, Doni mengatakan, tak harus langsung masuk ke SLB karena anak-anak ini bisa ikut sekolah umum dengan akomodasi.

Anak difabel harus melalui tahap assessment berjenjang untuk menentukan apakah ia harus masuk sekolah khusus dengan kurikulum khusus, guru khusus, dan kelas khusus. Sayangnya, di Indonesia, belum punya assessment berjenjang.

Terkait masih minimnya guru SLB maupun guru sekolah inklusif, Doni mengatakan, pemerintah harus segera memetakan kebutuhan anak-anak difabel itu. Karena, mereka untuk sementara bisa belajar di sekolah umum yang sudah siap.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan guru-guru bagi anak difabel dengan jumlah dan kualitas yang memadai. Diharapkan anak-anak difabel lebih bisa diperhatikan, terlebih bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas nanti disahkan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Anies Baswedan di Denpasar, Bali mengatakan, pendidikan inklusif akan mampu menyediakan kesempatan dan akses bagi anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan hak pendidikan yang sejalan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Angka partisipasi murni anak berkebutuhan khusus saat ini masih sekitar 34,2 persen. Data itu menunjukkan masih banyak anak berkebutuhan khusus di Indonesia belum tersentuh layanan pendidikan.

''Hal itu akibat orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus menganggap ini aib dari Yang Maha Kuasa. Mereka malu memiliki anak berkebutuhan khusus sehingga disembunyikan," katanya.
 
Sumber: Republika

Pendidikan Keagamaan