Monday 27 October 2014

FSGI : Anies Harus Pilih Dirjen Yang Tepat



JAKARTA - Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti mengatakan, ia meragukan kemampuan Anies Baswedan sebagai menteri kebudayaan dan pendidikan dasar dan menengah (menbud dikdasmen).

Ia menilai pengalaman Anies di bidang pendidikan dasar dan menengah sangat minim. Jadi, dia harus memilih orang yang tepat untuk menduduki jabatan sebagai dirjen di kementeriannya. “Dirjen yang sekarang bukan tipe yang diinginkan Indonesia baru. Jadi, Anies harus memilih dirjen yang tepat,” ujar Retno kepada SH, Senin (27/10).

Menurutnya, orang yang tepat menduduki jabatan dirjen adalah mereka yang memahami lapangan dan medan di pendidikan dasar dan menengah. Para dirjen tersebut harus memahami persoalan-persoalan pendidikan yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.  “Paling tidak ada lima persoalan yang perlu menjadi prioritas,” ucapnya.

Menurut Retno, lima persoalan yang mendesak harus dilakukan pada pendidikan dasar dan menengah, di antaranya menghapus UN sebagai penentu kelulusan, menghentikan Kurikulum 2013, menguatkan budaya keragaman di sekolah negeri, menghentikan kekerasan dalam dunia pendidikan, dan menindak tegas korupsi di bidang pendidikan.

Retno mengungkapkan, mereka yang memegang jabatan dirjen tidak harus dari internal Kemendikbud. “Kalau menteri adalah jabatan politis. Namun, kalau dirjen jabatan karier. Jadi, guru juga bisa menjadi dirjen,” ujarnya.

Kurang Berani

Retno menilai, Anies adalah pribadi yang terbuka, bersih, dan santun. Namun, untuk menjadi menbud dikdasmen, menurut Retno, Anies belum memadai. Ia menilai, selama ini dari setiap pernyataannya, Anies menunjukkan dirinya sebagai pribadi yang cenderung mencari aman.

Anies kurang memiliki keberanian dalam bersikap sehingga Retno meragukan menbud dikdasmen ini akan berani menghentikan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan. Padahal, janji kampanye Joko Widodo (Jokowi) sepengetahuan Retno adalah menghentikan UN sebagai penentu kelulusan. “Saya juga ragu Anies akan berani menghentikan UN, apalagi menghentikan Kurikulum 2013,” kata Retno.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema Albertus mengatakan, menbud dikdasmen yang baru perlu menghapus UN sebagai syarat kelulusan siswa dan perlu melakukan moratorium Kurikulum 2013. Pasalnya, aturan Kemendikbud bahwa UN sebagai penentu kelulusan siswa selama ini telah merusak pendidikan nasional. “Praktik penyelenggaraan UN selama satu dasawarsa lebih tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan,” tutur Doni.

Menurutnya, Kurikulum 2013 secara konseptual keliru sehingga pelaksanaannya di lapangan kacau-balau. “Untuk itu, Kurikulum 2013 perlu dihentikan. Kurikulum seharusnya diujicobakan secara terbatas sampai teruji hasilnya, baru diterapkan kembali,” ujar Doni.

Hal senada juga diutarakan Kepala Sekolah SD Negeri Menteng 01, Jakarta Pusat, Akhmad Solikhin. Dia menyebutkan, pekerjaan pertama yang harus diselesaikan menbud dikdasmen adalah mengevaluasi Kurikulum 2013.

Sementara itu, Bedjo Subagio, orang tua siswa di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Pusat mengatakan, berharap Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa segera diberlakukan, dan permasalahan-permasalahan terkait Biaya Operasional Sekolah (BOS) segera diselesaikan.

Sumber : Sinar Harapan

Friday 24 October 2014

Mendesain Karir Guru


Oleh Doni Koesoema A. 

Indonesia belum memiliki kebijakan yang strategis tentang desain jalur karir guru. Bila didesain dengan baik, kesejahteraan dan kempetensi guru akan semakin meningkat. Salah satu tantangan besar pemerintahan baru adalah bagaimana mempertahankan dan menarik warga negara terbaik untuk memasuki profesi guru melalui desain jalur karir yang menarik.

Dibandingkan dengan profesi lain, profesi guru tidak menawarkan banyak mobilitas horisontal dan vertikal. Guru akan selamanya menjadi guru sampai pensiun. Secara horisontal, jarang sekali guru mengalami alih profesi kecuali dalam keadaan terpaksa. Guru tidak bisa memilih jalur karir lain karena latar belakang ilmu dan keterampilannya sangat khas. Apalagi bila disertai dengan niat dan panggilan untuk pengabdian. Kalau guru tidak tahan menjadi guru di sebuah unit pendidikan, paling jauh yang bisa dilakukan adalah pindah sekolah lain, namun tetap saja ia menjadi guru. Umumnya, betapapun sulit kehidupan sebagai guru, ia akan tetap bertahan dalam profesinya. 

Mobilitas Vertikal 

Secara vertikal, pengembangan jalur karir guru pun sangat terbatas. Dari guru novis, jalur yang terbuka baginya adalah jabatan struktural di unit sekolah, mulai dari pendamping OSIS, menjadi wakil kepala sekolah, sampai menduduki posisi kepemimpinan sekolah. Umumnya, mobilitas vertikal karir guru adalah pada fungsi kepemimpinan. Di luar itu tidak ada alternatif. Kalau guru masih mau mengembangkan karir, misalnya setelah menduduki jabatan Kepala Sekolah, karir yang terbuka baginya adalah sebagai pengawas.

Prospek karir seperti ini sangat membatasi berbagai macam kemungkinan pengembangan kompetensi profesional guru, baik sebagai guru pengampu mata pelajaran, maupun guru dengan spesialisasi khusus, seperti ahli literasi, kurikulum, pedagogi, penilaian dan penelitian.

Selain tidak adanya diversifikasi horizontal pengembangan karir guru, proses pematangan diri guru untuk masuk ke posisi kepemimpinan umumnya belangsung linear, mengikuti proses perjalanan waktu. Artinya, proses kenaikan tingkat yang terjadi seringkali dikaitkan terutama dengan kesenioritasan yang ditentukan dari kriteria lamanya mengajar. Akibat dari sistem ini adalah hilangnya dimensi meritokratis yang semestinya dapat menjaga kualitas layanan pendidikan.

Sistem meritokratis mempersyaratkan bahwa individu yang menduduki jabatan karir memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi. Sebaliknya, sistem pengembangan karir guru yang berdasarkan senioritas lebih mengutamakan banyaknya pengalaman. Padahal, banyaknya pengalaman bukanlah jaminan bagi akuisisi pengetahuan dan keterampilan sebagai manager dan pemimpin. Pemimpin sekolah memerlukan pengetahuan managerial dan kepemimpinan yang tidak diperoleh melalui pengandaian senioritas. Sebab, kesenioritasan tidaklah terkait dengan kapasitas dan kompetensi individu. Inkompetensi kepala sekolah semakin membuat sekolah membuat perubahan yang berarti.

Sistem senioritas, atau promosi “urut kacang“ ini justru akan mengganggu jalannya laju perubahan sebuah unit pendidikan. Sebab, semakin senior, umumnya semakin pro status quo dan anti perubahan. Pengalaman yang panjang bukanlah jaminan. Sebab, kompetensi profesional sebagai pemimpin itu membutuhkan pengetahuan dan keterampilan khusus. Tidak mengherankan banyak yang protes saat pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melelang jabatan kepala sekolah.

Selama ini, jabatan kepala sekolah merupakan sebuah proses yang ditentukan melalui kesenioritasan, bukan karena kompetensi atau keterampilan. Lebih lagi, formasi jabatan kepala sekolah sangat terbatas, sedangkan mereka yang memasuki alur menuju jabatan kepala sekolah semakin hari semakin banyak mengingat untuk menjadi kandidat kepala sekolah yang dibutuhkan hanyalah kesenioritasan. Akhirnya, jabatan yang langka ini diperebutkan melalui cara-cara yang tidak halal dengan cara menyogok dan kolusi dengan pejabat yang berwewenang.

Di sekolah swasta, yang dikelola oleh Yayasan, kriteria penentuan pemilihan kepala sekolah pun masih berorientasi pada senioritas ketimbang profesionalitas. Bila Yayasan memiliki defisit dalam visi pendidikan, jabatan kepala sekolah pun diberikan pada individu yang dianggap dekat dengan Yayasan yang gampang diatur dan dikendalikan. Akibatnya, banyak kepala sekolah di sekolah swasta tidak memiliki otonomi dan kemandirian dalam mengambil kebijakan di unit pendidikan karena mereka hanya menjadi pelaksana tugas Yayasan. 

Mutatis mutandis dengan jalur karir guru. Mobilitas vertikal guru seringkali tidak ditentukan melalui kriteria objektif terkait pengetahuan, keterampilan dan kompetensi, melainkan karena senioritas meskipun tanpa dibarengi kualitas yang pantas. Tak mengherankan, suksesi kepemimpinan di sekolah tidak selalu dibarengi peningkatan layanan. Pergantian pimpinan tidak membawa perubahan. Bahkan sebaliknya, menambah banyak masalah.

Miskinnya alternatif mobilitas profesi guru membuat panggilan mulia ini tak banyak dilirik. Dengan sistem remunerasi yang rendah dan jalur karir terbatas, profesi guru akan semakin tidak menarik minat generasi muda.

Bila guru adalah kunci peningkatan kualitas pendidikan sebuah bangsa, mendesain jalur karir yang memungkinkan mereka memperoleh insentif remunerasi secara meritokratis adalah sebuah strategi yang baik. 

Jalur Karir 

Adanya standar gaji guru yang tinggi tentu saja dapat meningkatkan martabat profesi guru. Namun, bila sistem remunerasi ini tidak didesain dengan baik, negara tidak akan mendapat banyak manfaat dari meningkatnya kesejahteraan guru. Kebijakan sertifikasi guru yang lebih bersifat formal-terbatas daripada substansial berkelanjutan dalam menagih kompetensi profesional guru adalah salah satu contoh minimnya manfaat dari kebijakan ini.

Kualitas guru bukan hanya dapat ditingkatkan melalui sistem remunerasi yang baik, melainkan juga melalui kebijakan desain pengembangan karir yang menarik. Desain jalur perkembangan karir bisa menjadi sarana untuk mendesain kembali sistem remunerasi pendidik berbasis meritokrasi.

William A. Firestone (1994) melihat bahwa alternatif restrukturisasi gaji guru melalui sistem yang meritokratis bisa membantu pengembangan kinerja guru. Guru diapresiasi berdasarkan keterampilan dan pengetahuan khusus (knowledge and skilled-based pay), seperti keahlian di bidang pengajaran, penilaian dan evaluasi, kurikulum, dan perluasan jenis pekerjaan (job enlargement), seperti jam tambahan untuk mengurusi berbagai kegiatan pendidikan, seperti jam perwalian, kegiatan khusus untuk mengorganisir pertemuan orang  tua dengan pihak sekolah, dll, serta insentif kolektif.

Sistem remunerasi yang meritokratis dapat membedakan guru yang malas dengan yang rajin, yang asal mengajar dengan yang penuh komitmen. Remunerasi yang meritokratis bisa menjadi suber penguatan fundamen pendidikan nasional dalam rangka penyiapan tenaga pendidik yang berkualitas.

Penyiapan tenaga pendidik yang berkualitas di tingkat unit sekolah sampai di tingkat kepemimpinan manajerial organisasi bukan hanya akan memiliki sumbangan positif bagi kemajuan pendidikan nasional, melainkan juga akan berdampak besar pada percepatan transformasi pendidikan nasional dalam menanggapi tantangan zaman. 

Tiga Solusi 

Pemerintah bisa mendesain tiga jalur karir strategis bagi pengembangan guru. Jalur pertama adalah jalur kepemimpinan (leadership track). Para guru diarahkan dan dievaluasi berdasarkan jalur karir yang akan mereka tempuh untuk menduduki posisi kepemimpinan, baik itu sebagai kepala sekolah, pengawas atau kepala departemen pendidikan.

Jalur kedua adalah jalur pengajaran (teaching track). Ini berarti jalur karir yang berfokus pada keunggulan dalam pengajaran di kelas, di mana para guru dapat naik jenjang menjadi guru ahli (master teacher) sampai kepala guru ahli (principal master teacher). Pada posisi ini, guru sudah mampu menjadi rekan pembelajar bagi guru yang lain. Guru ahli ini juga bisa membantu berbagai pelatihan pengembangan di lingkungan pendidikan di tingkat kabupaten atau provinsi.

Jalur ketiga adalah jalur spesialis (specialist track). Jalur ini tersedia bagi mereka yang ingin mendalami hal-hal khusus dalam dunia pendidikan, seperti ahli dalam desain kurikulum dan pengajaran, ahli untuk anak-anak berkebutuhan khusus, peneliti dan konseling.

Ketiga desain jalur profesi guru ini mengandaikan bahwa pemerintah juga merestrukturasi sistem pendidikan dalam Lembaga Penyiapan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan proses rekrutmen pendidik dalam unit sekolah.

Mereka yang telah mencapai jalur karir tertentu harus mendapat apresiasi berupa remunerasi yang baik, sehingga jalur karir ini sungguh-sungguh mampu menjaga kreativitas dan komitmen para pendidik.

Pengembangan profesional guru yang berkelanjutan dengan sistem remunerasi yang jelas melalui prospek pengembangan karir yang baik akan menarik minat generasi muda untuk memeluk profesi sebagai guru. Untuk itu, pemerintahan baru perlu mendesain kembali jalur perjalanan karir guru secara sistematis agar profesi mulia ini semakin menjadi daya tarik generasi muda. 

Doni Koesoema A. Pemerhati Pendidikan 

Artikel dimuat di Media Indonesia, 8 September 2014

Strategi Pendidikan Antikekerasan

Oleh Doni Koesoema A. 

Konflik fisik dan kebijakan menjadi ciri pendidikan kita. Terjadinya perundungan di sekolah, maraknya tawuran pelajar antar satu sekolah dengan sekolah lain yang tak jarang merenggut korban jiwa, dan konflik kebijakan, seperti dikeluarkannya 13 siswa SMAN 70 Jakarta akibat perilaku bullying, mengajak kita untuk bercermin menemukan strategi terbaik untuk mengatasi perilaku kekerasan dalam pendidikan.

Masih segar dalam benak kita kematian Pandian Prawirodirya Arfiand, siswa SMAN 3 Jakarta setelah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam. Tak lama sesudah itu, Arfiand Caesar Al Irhami menyusul akibat mengikuti kegiatan yang sama. Oka Wira Satya juga meninggal sia-sia karena tawuran. Kekerasan demi kekerasan terjadi dalam lembaga pendidikan kita. Yang terbaru adalah kasus bullying di SMAN 70. 

Prioritas utama 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus segera bertindak dan menjadikan ini sebagai prioritas, bila kita tidak ingin lembaga pendidikan berubah menjadi tempat-tempat penyiksaan dan pembunuhan. Lembaga pendidikan tidak pernah boleh menjadi lembaga yang menguatkan perilaku kekerasan dalam diri siswa, baik di dalam lingkungan maupun di luar sekolah.

Persoalan kekerasan dalam pendidikan tidak bisa diatasi secara parsial dengan melihatnya kasus per kasus. Darurat kekerasan ini sudah menjadi masalah sistemik yang melahirkan kultur kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Pelaku penganiayaan Arfiand, misalnya, sudah pernah diperingatkan atas perbuatan kekerasan yang pernah dibuatnya. Namun sayangnya, sistem komunikasi dan cara pengelolaan kegiatan pendidikan di sekolah tidak didesain untuk segera mendeteksi adanya perilaku kekerasan dan prosedur penanganannya.

Kasus Oka menunjukkan akar persoalan lain yang tidak kalah serius. Tawuran terpicu hanya karena pelaku mengidentifikasi musuh dari pakaian seragamnya. Rupanya, pakaian seragam bisa menjadi sumber terpicunya tawuran. Tentu, pemaknaan bahwa seseorang berseragam tertentu yang kemudian diidentifikasi sebagai musuh dan menjadi pemicu tawuran tidak berdiri sendiri. Ia ada dalam konteks konstelasi pengetahuan umum pelaku, bahwa seragam itulah yang membedakan diri mereka dengan yang lain. Seragam telah mengotak-ngotakkan dan membedakan, menentukan batas identitas yang jelas antara kami dan mereka.

Kasus di SMAN 70, yang membuat pihak sekolah mengeluarkan kebijakan mengembalikan siswa pelaku perundungan ke orang tua memiliki akar kekerasan berbeda. Di sekolah ini, kultur senioritas yang terjadi. Tindakan kekerasan pun tidak lagi dilakukan di lingkungan sekolah, tapi di luar sekolah. Kuatnya perilaku kekerasan ini bahkan bisa membungkam korban untuk tidak melaporkan kepada pihak sekolah. Ada ketidakpercayaan pada pihak sekolah untuk melaporkan perilaku kekerasan karena akan berakibat fatal bagi korban dalam proses pendidikan selanjutnya.

Kekerasan sudah menjadi laten dan kurikulum tersembunyi. Hal seperti ini seringkali tidak dapat terdeteksi. Kekerasan dalam pendidikan sudah menjadi kultur yang tak mampu diatasi, bahkan oleh pemimpin sekolah sekalipun. Bila kekerasan sudah menjadi cara bertindak, untuk tidak mengatakan budaya, solusi punitif bagi penanggungjawab dan pelaku sesungguhnya tidak akan menyelesaikan persoalan.

Kecenderungan pemerintah untuk mengambil kebijakan reaktif mencopot jabatan kepala sekolah, memecat guru, mengeluarkan siswa, dan menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum bisa menjadi sebuah sebuah kebijakan tanpa makna. Berbagai cara ini tetap tidak dapat menjawab pertanyaan, mengapa kekejaman antarteman dan sesama siswa bisa terjadi di luar kontrol dan kendali guru atau orang dewasa yang mestinya bertanggungjawab pada keamanan dan keselamatan siswa. Kultur pendidikan apa yang sedang kita bangun di sekolah-sekolah kita?

Perundungan dalam lembaga pendidikan selalu melibatkan banyak pihak dan faktor, seperti lingkungan sekolah, corak relasional antara individu dalam lingkungan pendidikan, ketidakadilan, penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya komunikasi dengan orang tua, rapuhnya sistem pendidikan dan aturan untuk menjaga dan melindungi keamanan siswa. Karena perilaku perundungan begitu kompleks, kiranya penyelesaian persoalan kekerasan dalam pendidikan juga harus komprehensif, menyeluruh dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

Lima Strategi 

Borba (2012) melihat bahwa cara-cara yang paling baik untuk mengatasi kekerasan dalam pendidikan adalah membereskan akar persoalan utama yaitu menumbuhkan rasa penghargaan satu sama lain dalam lingkungan pendidikan. Hanya dengan berfokus pada prinsip penghargaan bahwa individu itu berharga, bermartabat, dan tidak pernah boleh dirusak dan diperalat apapun alasannya, kita dapat mengembangkan kultur pendidikan yang ramah dan bersahabat. Untuk itu, menurut Borba, ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, sekolah perlu membuat kebijakan anti-perundungan dan kekerasan. Setiap individu (pemimpin sekolah, staf guru, karyawan, orang tua, siswa dan anggota komunitas sekolah, mestinya memahami dengan jelas apa saja yang mereka harapkan dari kebijakan anti-perundungan dan apa konsekuensi-konsekuensi mereka pikul terhadap persoalan ini. Komunitas sekolah harus mampu mengidentifikasi di mana titik lemah perilaku perundungan yang terjadi dalam lingkungan pendidikan. Kebijakan yang mengelompokkan, memisahkan dan membedakan individu berdasarkan ikatan primordial, seperti agama, suku, ras, kemampuan akademis, merupakan benih-benih awal tumbuhnya perilaku kekerasan.

Kedua, mendidik seluruh pemangku kepentingan (guru, staf, siswa dan orang tua) agar dapat mengidentifikasi perilaku kekerasan. Mereka perlu dilatih untuk mengenali perilaku kekerasan dan tanda-tanda seseorang menjadi korban perundungan. Mereka harus mengerti jenis-jenis perilaku perundungan, seperti kekerasan fisik, verbal, relasional, seksual, dan digital/saiber. Orang tua perlu diajar tentang tanda-tanda perundungan, pencegahan, dan cara mengatasinya. Kegiatan ini hanya mungkin bila seluruh pelaku di unit sekolah menyadari pentingnya program-program ini dan berani mendesain sebuah pendekatan yang cocok untuk situasi unik kekerasan di sekolah mereka.

Ketiga, menciptakan prosedur untuk melaporkan perilaku perundungan dan kekerasan. Sekolah perlu membuat kebijakan tentang bagaimana sistem untuk menerima laporan akan tindakan kekerasan dan sistem untuk melindungi para pelapor. Studi menunjukkan bahwa ketika perilaku kekerasan itu diawasi, dan staf secara konsisten menindaklanjuti setiap laporan tentang kekerasan, perilaku ini akan berkurang. Para saksi perilaku kekerasan akan merasa nyaman melaporkan bila ada prosedur yang jelas dan mereka memiliki rasa percaya kepada para pendidik di sekolah. Sayangnya, di sekolah kita masih ada banyak siswa tidak mau melaporkan perilaku kekerasan karena merasa tidak nyaman, tidak aman, sebab pendidik kurang memiliki kredibilitas yang mampu melindungi pelapor.

Keempat, guru dan siswa harus belajar bagaimana menyikapi perilaku kekerasan untuk mengantisipasinya. Keterampilan menghadapi kasus kekerasan pendidikan dibutuhkan. Sebab, guru seringkali tahu ada perilaku kekerasan, namun tidak tahu harus berbuat apa. Kematian Ringgo, anak Sekolah Dasar, misalnya menunjukkan bahwa guru tidak tanggap terhadap laporan siswa lain ketika terjadi perilaku kekerasan. Kematian Arfiand menunjukkan bahwa saksi yang melihat korban perundungan di depan matanya pun tak mampu berbuat banyak selain membiarkan saja. Oka menjadi korban tawuran akibat seragam yang dikenakannya. Dan korban bullying di SMAN 70 tidak berani melapor karena takut hidupnya di sekolah semakin terancam bila ia melapor.

Kelima, salurkan kecenderungan agresif dalam diri individu dalam keterampilan yang dapat diterima. Perundungan dan kekerasan adalah sebuah perilaku yang dipelajari sejak kecil. Beberapa riset menunjukkan bahwa perilaku kekerasan ini semakin meningkat ketika anak memasuki usia delapan tahun. Mengubah perilaku kekerasan yang terwariskan sejak kecil tidaklah mudah. Namun, dengan berbagai latihan, pendampingan, individu dapat diajak untuk menyadari kecenderungan perilaku kekerasan dalam dirinya dengan kegiatan yang positif, mengajarkan dan memberikan pengalaman agar mereka dapat berempati dengan orang lain, mampu menguasai diri, dan mengajarkan cara-cara penyelesaian persoalan secara damai dan dialogis.

Mencegah perilaku kekerasan secara utuh, menyeluruh dan komprehensif memang sulit. Namun inilah satu-satunya cara yang harus dilakukan agar tidak jatuh lagi korban jiwa-jiwa muda yang sia-sia. Hanya dengan memasang spanduk, poster, seminar, dan memberi himbauan saja tidak akan menyelesaikan persoalan kekerasan dalam pendidikan. Apalagi memecat guru, kepala sekolah atau mengeluarkan siswa. Ini semua tidak akan menyelesaikan akar persoalan pendidikan di sekolah kita.

Kekerasan dalam pendidikan lebih terkait dengan bagaimana pendidik mampu mengubah perilaku tidak hormat menjadi sikap positif, saling menghargai keberadaan individu yang unik dan berbeda. Ini hanya mungkin bila seluruh pemangku kepentingan, seperti guru dan orang tua memiliki keterampilan membaca tanda-tanda kekerasan dalam lingkungan mereka. Pengetahuan, disertai keterampilan yang memadai, akan membantu para pendidik untuk mengantisipasi maraknya budaya kekerasan dalam pendidikan.

Kultur ini hanya bisa dibentuk bila seluruh individu yang terlibat dalam lembaga pendidikan menyadari pentingnya penghargaan terhadap masing-masing individu apapun keadaan dan perbedaannya. 

Doni Koesoema A. Pemerhati Pendidikan 

Artikel dimuat di Media Indonesia, 29 September 2014


Sekolah Negeri Harus Bebas Simbol Agama



Kegembiraan memiliki presiden dan wa­kil presiden pilihan rakyat, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang dilantik Senin (20/10), dibarengi dengan harapan besar seluruh rakyat. Dari dunia pendidikan, sebagian kalangan berharap di masa pemerintahannya, Jokowi-JK memerhatikan pendidikan keberagaman.

“Saya berharap presiden menetapkan menteri pendidik­an dan kebudayaan (mendikbud) yang memperlihatkan keberpihakannya pada keberagaman,” ujar Henny Supolo Sitepu kepada SH, Senin (20/10).

Pendiri Yayasan Cahaya Guru ini mengatakan, keberpihakan terhadap keberagaman harus tampak melalui kebijakan dan peraturan yang ditetapkan. Mendikbud baru, menurut Henny, antara lain harus dapat mengevaluasi berbagai fakta di lapangan yang menunjukkan praktik-praktik pendidikan yang tidak sesuai kebinekaan.

“Mendikbud harus me­netapkan peraturan untuk memastikan pelaksanaan penghargaan terhadap kebinekaan menjadi praktik keseharian,” tutur anggota Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Menurut Henny, mendikbud mendatang juga harus memastikan visi keragaman dimiliki setiap pejabat di Kemendikbud.

Apabila ada pihak-pihak yang dalam menjalan­kan tugas mereka tidak dapat merefleksikan kebijakan dan peraturan keberagaman, sebaiknya segera diganti.

Pengamat pendidikan, Doni Koesoema Albertus, dalam sebuah kesempatan mengatakan, selama ini spirit keragaman di sekolah diterjemahkan secara salah kaprah. Keragaman hanya pada ke­giatan bersama, siswa muslim berkumpul dengan sesama muslim, siswa Kristen dengan sesama siswa Kristen, dan se­terusnya.

Seharusnya, dikembangkan sedemikian rupa se­hingga dapat mengembangkan hubungan antarsiswa yang saling berbeda.

“Masing-masing siswa yang berbeda agama tidak pernah ‘berkomunikasi’,” kata Doni.

Seluruh siswa perlu dilatih menghormati perbedaan antara satu dengan yang lainnya, termasuk perbedaan agama. Menurut Doni, pendidikan keberagaman terkendala kesulitan berdialog tentang agama masing-masing dengan pihak lain. Pasalnya, perbedaan keyakinan seolah-olah menjadi halangan untuk menghakimi orang lain. Keyakinan yang berbeda-beda tersebut justru menghalangi untuk bekerja sama.

“Kita tidak bisa menghakimi satu sama lain karena masing-masing sama-sama yakin. Namun yang jadi masalah kita, saat ini apakah keyakin­an yang kita miliki jadi halangan untuk bekerja sama?” ucap Doni.

Ia mengharapkan sema­ngat kebinekaan yang diusung Proklamator Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Soekarno-Hatta kembali menjadi semangat bangsa ini. “Kebinekaan jangan lagi dipertentangkan dengan ma­yoritas-minoritas,” ujar Doni.


Sumber : Sinar Harapan

Legitimasi Moral Dewan Pendidikan Nasional



Kompas, 16 Oktober 2014
Oleh Doni Koesoema A.
 

Salah satu kritik pedas para akademisi dan praktisi pendidikan terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah kelalaiannya dalam membentuk lembaga mandiri yang menjadi pengawas kebijakan pendidikan nasional, yaitu Dewan Pendidikan Nasional (DPN). Meskipun, sah-sah saja bila diakhir masa jabatannya Presiden SBY membentuk DPN, namun legitimasi moral pembentukan DPN ini dipertanyakan, karena sarat kepentingan politis.

Kemendikbud membuka pendaftaran anggota DPN mulai 15-22 September 2014. Kritik Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) atas pembentukan DPN masuk akal dan dapat diterima. FSGI mengkritik bahwa pembentukan DPN tidak tepat waktu, persyaratannya pun melecehkan kandidat anggota DPN, selain itu, dasar hukum pembentukan DPN ternyata menyimpang dengan amanat UU Sisdiknas 2003 pasal 56 (ayat 2) tentang DPN sebagai lembaga mandiri dan tidak di bawah hirarki Kemendikbud.

Dewan Pendidikan Nasional memiliki fungsi strategis dalam mengawal dan mengawasi kebijakan nasional pendidikan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Selama hampir 10 tahun, lembaga ini (sengaja) tidak dibentuk oleh Presiden SBY. Kita tidak tahu pasti apa alasan Presiden SBY menunda-nunda pembentukan DPN. Yang jelas, dengan tertundanya pembentukan DPN, pengambilan keputusan terkait kebijakan nasional pendidikan menjadi tidak terkontrol. Sebaliknya, kebijakan pendidikan nasional yang menentukan nasib seluruh bangsa ini hanya ditentukan oleh segelinter elite di kemendikbud yang memiliki kekuasaan tak terbatas dalam memaksakan ide-ide pendidikannya, meskipun telah terbukti gagal. Salah satu kebijakan nasional pendidikan yang terbukti gagal adalah Ujian Nasional. Yang segera akan menyusul kegagalan, karena didesain secara serampangan adalah kebijakan pemaksaan implementasi Kurikulum 2013.

Delegitimasi publik

Membentuk lembaga sesetrategis DPN, hanya beberapa hari sebelum turun tahta, apalagi bila disertai keberatan dan protes dari masyarakat, salah satunya dari FSGI, telah mendelegitimasi proses pembentukan DPN. Meskipun pemerintah tetap akan keras kepala dan bersikeras membentuk DPN, seperti adatnya selama 10 tahun terakhir ini yang semakin gemar memaksakan kehendak, pembentukan DPN ini telah cacat secara moral. Legitimasi moral pembentukan DPN dipertanyakan.

Mempertanyakan legitimasi moral sebuah keputusan politik adalah hal yang wajar dalam masyarakat demokrasi yang beradab. Kita tahu, demokrasi bisa dibajak. Peraturan pun bisa dikangkangi oleh pembuat peraturan demi membela dan menyelamatkan kepentingan diri dan kelompoknya. Legitimasi moral sebuah kebijakan adalah dasar bagi proses pemartabatan kehidupan demokrasi. Demokrasi tanpa landasan moral hanya akan menjadi proses politik yang membajak dan melecehkan aspirasi rakyat.

Membentuk sebuah lembaga yang  memiliki peran penting bagi keberlangsungan pendidikan nasional di masa depan, tidak dapat dilakukan tanpa persiapan dan sosialisasi yang baik, sebab yang direkrut adalah individu-individu terbaik yang memiliki pemikiran kritis dan visi ke depan bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sayangnya, alokasi waktu pendaftaran yang terbatas, sosialisasi yang terkesan tertutup dan persyaratan yang tidak relevan justru yang terjadi.

Proses pemilihan anggota DPN tidak diawali dengan proses sosialisasi ke publik melalui media, sehingga masyarakat umum bisa mempersiapkan proses seleksi dengan lebih baik. Lebih lagi, proses pengumuman pendaftaran terkesan dilakukan dengan diam-diam. Sosialisasi tentang seleksi ini diperlukan agar banyak anggota DPN berkualitas menduduki posisi ini yang terjaring dari seluruh Indonesia.

Persyaratan yang ditentukan pun ternyata tidak relevan. Untuk memilih anggota DPN yang akan menjadi pengawas kebijakan pendidikan, terkait dengan visi dan komitmen kandidat atas pendidikan nasional tidak dipersyaratkan, melainkan justru Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Apakah mereka yang mendesain syarat-syarat ini takut kalau yang masuk adalah para teroris, sehingga mereka perlu SKCK ini? Malah yang lebih penting, seperti tulisan ringkas mengenai alasan mengapa mereka layak menjadi anggota DPN yang menunjukkan visi dan misi kandidat tidak ada. Apalagi, dalam praktiknya, SKCK mempersyaratkan banyak hal, seperti surat keterangan RT, RW, Kelurahan, foto kopi KK, KTP, dan Pas foto. Siapa yang bisa mempersiapkan hal ini dalam waktu cepat? Kita tahu, urusan birokrasi di negeri kita, mulai dari RT, RW, Kelurahan masih sangat lambat dan tidak efektif.

Agenda penetapan anggota DPN oleh Menteri pada tanggal 20 September, satu haru sebelum pelantikan Presiden terpilih Jokowidodo, juga menimbulkan pertanyaan. Mengapa setelah 10 tahun abai terhadap DPN, sekarang seolah-olah harus segera membantuk DPN, seakan-akan dunia pendidikan kita akan runtuh bila DPN tidak terbentuk? Kebijakan yang grusa-grusu seperti ini merupakan pola yang sama dengan ketika pemerintah memaksakan pelaksanaan Kurikulum 2013, yang seolah-olah langit akan runtuh bila Kurikulum 2013 tidak segera dilaksanakan. Pantaslah bila masyarakat melihat pembentukan DPN ini hanya sekedar sebagai sarana untuk melegitimasi kebijakan pendidikan yang sudah ada, apalagi bila independensi lembaga ini terpasung sebab yang memilih mereka adalah Menteri.

Santun Politik

Pemerintah semestinya melakukan evaluasi kebijakan yang salah kaprah dan tidak memberikan banyak manfaat bagi pemangku kepentingan pendidikan, seperti kebijakan UN dan Kurikulum 2013, bukan malah melakukan apa yang tidak seharusnya dia lakukan dengan membentuk DPN.

Bila pemerintahan SBY memiliki niat baik, berdasarkan pemikiran rasional dan jernih nuraninya, mestinya pembentukan DPN diserahkan saja kepada pemerintah baru. Yang memiliki kepentingan utama membentuk DPN adalah pemerintah yang akan menjalankan kebijakan pendidikan. Ini adalah bentuk santun politik dalam alam demokrasi.

Presiden SBY mestinya meninggalkan tahta kekuasaannya dengan berdiri tegak sebagai pemimpin moral yang jernih akal budi dan memiliki kesantunan politik santun sebagai negarawan. Meninggalkan kebijakan politik yang cacat secara moral akan menghancurkan kredibilitas kenegarawanan yang sudah dibangun oleh Presiden SBY selama sepuluh tahun kepemimpinannya.

Doni Koesoema A. Pemerhati pendidikan.

Pendidikan Keagamaan